Napi Lapas Way Hui Diduga Kendalikan Ganja Asal Aceh
Polda Sita 41 Kg Ganja Zainal Asikin/Teraslampung.com Barang bukti ganja sebanyak 41 kg disita Dirresnarkoba Polda Lampung dari tersangja Riki Aditya dan Sunaini., Jumat (18/9). BANDARLAMPUNG – Pengungkapan peredaran nar...
Polda Sita 41 Kg Ganja
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Barang bukti ganja sebanyak 41 kg disita Dirresnarkoba Polda Lampung dari tersangja Riki Aditya dan Sunaini., Jumat (18/9). |
BANDARLAMPUNG – Pengungkapan peredaran narkoba jaringan Aceh, sebanyak 41 kilogram ganja senilai Rp 126 juta oleh Direktotar Reserse Narkoba Polda Lampung, pada Rabu (16/9) lalu. Diduga dikendalikan seorang napi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui, hal tersebut berdasarkan keterangan dari tersangka seorang wanita bernama Sunaini (42) warga Jalan Bumi Manti Kelurahan Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung.
Selain tersangka Sunaini, polisi juga menangkap tersangka Riki Aditya (22) warga warga Perum Bumi Mustika, Kelurahan Hajimena, Natar, Lampung Selatan yang merupakan kurir atau orang suruhan tersangka Sunaini. (Baca: Polda Lampung Sita 40 Kg Ganja dari Pengedar Jaringan Aceh).
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Ahmad Zulfikar mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka Sunaini, tersangka mengakui bahwa mendapatkan akses bandar besar narkoba asal Aceh dari seorang Napi yang merupakan warga asal Aceh yang saat ini masih mendekam di Lapas Way Hui. (Baca: Polda Lampung Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Way Hui di Kompleks Polri Natar).
“Ya kalau dari pengakuannya, tersangka Sunaini mendapatkan ganja sebanyak 41 kilogram itu dari bandar asal Aceh. Namun tersangka mendapat akses bandar besar itu atau yang mengendalikannya, dari seorang napi berinisial ZL yang saat ini masih mendekam di Lapas Way Hui. Untuk akses pengiriman ganja asal Aceh itu, melalui jalur darat menggunakan kendaraan mobil,”kata Zulfikar, Jumat (18/9).
Menurut Zulfikar, tersangka Sunaini merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2007 lalu, tersangka ditangkap karena terbukti kepemilikan ganja sebanyak 70 Kilogram dan sempat menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara di Lapas Way Hui.
“Jadi Sunaini ini, sebelumnya pernah menjalani hukuman karena kepelikan ganja dari jaringan yang sama. Setelah keluar menjalani hukuman pada tahun 2014 lalu, tersangka kembali melakoni bisnisnya menjadi bandar narkoba kembali,”ujarnya.
| Pengedar narkoba jaringan Lapas Way Hui ditangkap Polda Lampung di Kompleks Perumahan Polri Natar, Lampung Selatan, 10 Mei 2015 lalu. |
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Zulfikar mengutarakan, bahwa ganja sebanyak 41 kilogram tersebut, rencananya akan diedarkan di Kota Bandarlampung. Barang bukti ganja itu, hanya sebagian saja yang dikirimkan dari Aceh.
Menurut keterangan tersangka Sunaini, bahwa masih ada ganja yang dalam jumlah besar yang dikirimkan bersamaan dengan ganja sebanyak 41 kilogram tersebut. Namun pengirimannya, dibagi ke beberapa orang atau bandar narkoba lainnya.(Baca: Napi Pengendali Peredaran Narkoba Dibekuk Polisi).
“Kasus ini masih kami kembangkan lagi, apalagi masih ada yang lebih besar lagi yang sudah dikirimkan oleh bandar asal Aceh ke beberapa orang lainnya yang menjadi bandar selain dari tersangka Sunaini,”terangnya.
Ditambahkannya, penangkapan tersangka Sunaini dan Riki Aditya, merupakan sudah menjadi target operasi (TO). “Tersangka Sunaini memang dalam kondisi stroke, meski dalam kondisi stroke, justru tidak menjadi penghalang bagi Sunaini untuk menjadi bandar dan mengedarkan narkoba,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, meringkus seorang pengedar dan bandar besar narkoba jaringan Aceh, di tempat berbeda, pada Rabu (16/9) malam lalu. Kedua tersangka yang ditangkap adalah, Riki Aditya (22) warga Perum Bunga Mustika, Kelurahan Hajimena, Natar, Lampung Selatan dan Sunaini (42) warga Jalan Bumi manti Kelurahan Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung.
Dari tangan tersangka Riki, disita barang bukti ganja sebanyak 41 kilogram ganja yang disimpan di atap plafon rumahnya. Namun ganja sebanyak itu adalah milik tersangka Sunaini, sementara tersangka Riki merupakan orang suruhan, atau yang mengedarkan ganja atas perintah tersangka Sunaini.



