Minta Ganti Rugi Material Rp 100 Miliar, Tiga Organisasi Ajukan Gugatan Clash Action kepada PLN

General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Lampung Irwansyah Putra  BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Tiga organisasi — HMI Bandarlampung, Gerakan Pemuda Nusantara, dan Mapancas–mengajukan gugatan clash action kepad P...

Minta Ganti Rugi Material Rp 100 Miliar, Tiga Organisasi Ajukan Gugatan Clash Action kepada PLN
General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Lampung Irwansyah Putra 

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Tiga organisasi — HMI Bandarlampung, Gerakan Pemuda Nusantara, dan Mapancas–mengajukan gugatan clash action kepad PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, Senin (21/3). Tiga organisasi itu menggugat PLN dengan ganti rugi material sebesar Rp 100 miliar karena PLN dinilai merugikan masyarakat Lampung terkait dengan listrik yang sering mati.

“Kami meminta  majelis hakim menghukum tergugat I (PLN) membayar ganti rugi material sebesar Rp 100 miliar kepada para penggugat,” kata kuasa hukum penggugat,  Fedhil Faisal, dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI),usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/3).

Dalam gugatannya, para penggugat juga meminta agar pemerintah mengawasi PLN, meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat (PLN, Presiden RI, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Gubernur Lampung) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“PLN telah terbukti melawan hukum. Karena itu, kliennya meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp 100 miliar.Ganti rugi harus dibayar setelah diputuskan majelis hakim,” kata Fadhil.

Sebelumnya, pada acara Menyalakan 1.000 Lilin Bersama: Petisi untuk Lampung Terang Benderang, di Bundaran Tugu Adipura, Bandarlampung, Kamis malam (17/3, Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi, juga menegaskan bahwa pihaknya bersama YLKI akan mengajukan gugatan ckash action kepada PLN.

“Kita bersama-sama akan menggugat PLN secara clash action. Tahun lalu LBH sudah mengajuka gugatan tetapi ditolak majelis hakim. Sekarang kita akan mengajukan gugatan lagi,” kata Alian.

Sementara itu, saat menggelar konferensi pers di Rumah Kayu, Rabu siang (16/3) pekan lalu,pimpinan PLN Lampung mengaku siap menanggapi petisi dan gugatan yang disampaikan warga Lampung.

General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Lampung Irwansyah Putra mengaku akan menanggapi gugatan class action dan petisi  terkait pemadaman listrik  yang diajukan masyarakat Lampung melalui media sosial facebook.

“Kami akan menaggapi petisi dan gugatan class action yang akan diajukan masyarakat Lampung. Kami juga akan menggandeng tokoh tokoh masyarakat karena tidak kenal maka tidak sayang” katanya dalam konpres di Rumah Kayu, Rabu (26/3).