Menodong Penumpang Bus Pakai Pistol, Mat Nyaris Tewas Dikeroyok Warga

Kawan Mat Tewas Dikeroyok Massa Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Mat dalam ekspose perkara di Mapolres Bandarlampung, Minggu (27/8). BANDARLAMPUNG-Mat Zakaria (52) warga Jalan Raya Natar, Desa Sukamenanti, Megaraya II, Lampung Sel...

Menodong Penumpang Bus Pakai Pistol, Mat Nyaris Tewas Dikeroyok Warga

Kawan Mat Tewas Dikeroyok Massa



Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Mat dalam ekspose perkara di Mapolres Bandarlampung, Minggu (27/8).

BANDARLAMPUNG-Mat Zakaria (52) warga Jalan Raya Natar, Desa Sukamenanti, Megaraya II, Lampung Selatan, nyaris tewas dihakimi masssa, setelah menodong penumpang bus warga Pekan Baru, Riau di Jalan Pramuka Gang Panili III, Kelurahan Langkapura, pada Senin (14/9/2015) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Kini Mat harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Tanjungkarang Barat. Tersangka merupakan pelaku penodongan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver terhadap korban

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Mat Zakaria sempat ditangkap dan dihakimi massa setelah melakukan penodongan menggunakan senjata api terhadap korban warga Pekan Baru, Riau. Beruntung nyawa tersangka dapat diselamatkan
petugas dari amukan massa, sedangkan teman tersangka berinisial T tewas dihakimi massa.

“Mat melakukan aksinya bersama salah satu temannya berinisial T. Namun pelaku berinisial T, tewas di lokasi kejadian karena mengalami luka yang cukup parah dibagian kepala setelah tertangkap dan dihajar oleh massa,”kata Dery kepada wartawan didampingi Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian dan Kanit Tipikor, Aiptu M. Syahrer di Mapolsekta, Minggu (27/9).

Menurut Dery, tersangka Mat juga sebelumnya sempat kritis karena dihajar massa. Namun, nyawanya dapat diselamatkan setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda.

Dari tangan tersangka Mat, Kata Dery, disita barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir peluru aktif, satu butir selongsong peluru, satu buah kunci letter T beserta delapan anak
kunci, satu buah pisau karter, satu buah linggis kecil, satu buah gunting, sebilah pisau badik, satu unit telephon gengam, satu buah tas warna hitam dan satu unit motor Honda Beat.

Dery memaparkan, aksi penodongan itu ketika korban turun dari bus Morek di Terminal Kemiling di Jalan Pramuka, Kelurahan Langkapura, Tanjungkarang Barat, pada Senin (14/9/2015) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Korban saat itu sedang berjalan untuk buang air kecil, tersangka Mat dan rekannya mengikuti korban dari belakang .

“Tersangka Mat menodong korban menggunakan senjata api rakitan dari arah belakang, Lalu rekan Mat berinisial T merampas tas korban yang didalamnya berisi uang Rp 800 ribu. Korban pun teriak, lalu kedua tersangka kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat,”ujarnya.

Kasat Resmrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya didampingi Kalolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian dan Kanit Tipikor Aiptu M. Syahrit saat memperlihatkan barang bukti

Teriakan korban, lanjut Dery, mengundang perhatian warga sekitar yang tidak jauh dari lokasi kejadian, massa yang datang langsung mengejar kedua tersangkara. Tidak jauh dari lokasi kejadian, massa dapat mengepung kedua tersangka.

“Tersangka Mat meletuskan senjata api sebanyak satu kali, beruntungnya tembakan itu tidak menegenai warga. Massa yang semakin beringas oleh ulah kedua tersangka, menyergap Mat dan temannya T hingga keduanya babak belur dihajar oleh massa,”paparnya.

Mantan Kapolsek Natar Lampung selatan ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Mat mengaku melakukan aksi pencurian itu karena butuh uang. Aksi pencurian yang dilakukannya, ada dua TKP di Kota Bandarlampung.  Namun pihaknya menduga, masih ada TKP lain yang dilakukan tersangka.

“Keterangan dari tersangka masih kami dalami, kami menduga tersangka Mat ini lebih dari dua kali melakukan pencurian,”jelasnya.

Modus pencuriannya, kata Dery, tersangka menodong korban menggunakan senjata api. Jika korban melawanan, maka tersangka tidak segan-segan untuk melukai korbannya.

“Tersangka Mat dan rekannya mengincar korbannya yang jalan sendirian, atau mengendarai sepeda motor seorang diri di tempat yang sepi,”terangnya.

Dengan adanya barang bukti kunci letter T beserta delapan anak kuncinya, kata Dery,  tersangka Mat Zakaria bukan hanya saja pelaku pencurian disertai penodongan.

“Kamu  menduga, tersangka adalah pelaku pencurian sepeda motor,” katanya.

Menurut Dery, saat ini kasusnya sedang dilakukan pengembangan oleh Tim Tekab 308 bekerjasama dengan Polsekta Tanjungkarang Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal Sembilan tahun
penjara,”tandasnya.