Mengonsumsi Narkoba, Dua Pegawai Lapas Ditangkap Polisi

Feaby/Teraslampung.com AD, AJ, dan HY saat diperiksa di Polresta Lampung Utara, Selasa (10/3). KOTABUMI–Diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu, pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Kanan dan pegaawai Lapas Anak Kotabumi, AJ (warga...

Mengonsumsi Narkoba, Dua Pegawai Lapas Ditangkap Polisi

Feaby/Teraslampung.com

AD, AJ, dan HY saat diperiksa di Polresta Lampung Utara, Selasa (10/3).

KOTABUMI–Diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu, pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Kanan dan pegaawai Lapas Anak Kotabumi, AJ (warga Jalan ARPN, Kotabumi, Lampung Utara) dan AD, ditangkan polisi  Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, Selasa (10/3) sekitar pukul 14:00 WIB.

AJ ditangkap lebih dulu. Berkat informasi dari AJ, polisi kemudian menangkap AJ. Pihak Kepolisian terpaksa menciduk AD lantaran AD diduga kuat bakal turut mengkonsumsi barang ‘haram’ tersebut beserta dua rekannya. HY, rekan AD juga turut ditangkap.

Menurut Kasat Narkoba, Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris (AKP) Jhon Kennedy, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang didapat pihaknya bahwa rumah  HY di alan Soekarno – Hatta kerap dijadikan tempat ‘pesta’ narkoba. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud.

Ternyata informasi itu benar adanya. Menurut polisi, tersangka HY dan AJ sedang mengonsumsi sabu saat penggerebekan berlangsung. “Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan, mereka mengaku akan memakai dengan AD. Selanjutnya, kita langsung mengamankan AD,” katanya.

‎Jhon membenarkan bahwa dua dari tiga tersangka merupakan oknum pegawai Lapas asal Kabupaten Way Kanan dan Lapas Anak Kotabumi. Sementara HY merupakan warga biasa. “AD, oknum pegawai Lapas Anak Kotabumi dan AJ, oknum pegawai Lapas Way Kanan,” terang dia.

‎Dari tangan para tersangka, pihak Kepolisian menyita barang bukti seperti satu paket sabu ukuran sedang berikut sisa paket sabu yang telah dikonsumsi serta seperangkat alat hisap sabu. “Kita masih
melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya secara intensif,” imbuhnya.‎

Tersangka HY, mengaku  barang ‘laknat’ tersebut didapatnya dari daerah Tanah Miring, Kota Alam, Kotabumi Selatan. Barang yang beratnya sekitar setengah ons itu itu ia beli seharga Rp.1 juta. “Saya beli dari orang di tanah miring Rp. 1 juta,” katanya.

Saat penangkapan berlangsung, kata dia, ia dan rekannya AJ telah mengonsumsi barang ‘haram’ tersebut. Ia juga mengaku baru mengonsumsi sabu ini sejak satu bulan terakhir. “Awalnya sudah ada
yang dipakai sabunya, Saya dengan AJ. dan Kami sum-suman (patungan)  membelinya (sabu),” katanya.