Mediasi Sengketa Lahan Tanah Lapangan Cipta Karya Kalianda Ditunda

Iwan J Sastra/Teraslampung.com Kuasa Hukum Ahli Waris H. Sarita (Nursalam, SH), saat memberikan penjelasan kepada wartawan, terkait sengketa lahan usai mediasi singkat, di PN Kalianda, Kamis (26/2). KALIANDA – Mediasi sengketa lahan ta...

Mediasi Sengketa Lahan Tanah Lapangan Cipta Karya Kalianda Ditunda

Iwan J Sastra/Teraslampung.com

Kuasa Hukum Ahli Waris H. Sarita (Nursalam, SH), saat memberikan penjelasan kepada wartawan, terkait sengketa lahan usai mediasi singkat, di PN Kalianda, Kamis (26/2).

KALIANDA – Mediasi sengketa lahan tanah seluas 8 hektare pada Kamis (26/2), terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Heppy Sulistiono, dan mediasi dijadwalkan kembali akan digelar pada Kamis (12/3) mendatang. Pasalnya, para terguggat yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Lampung dan Polres Lampung Selatan tidak hadir.

Pantauan Teraslampung.com di PN Kalianda, dalam acara mediasi tersebut pihak tergugat tiga yakni jajaran Pemkab Lampung Selatan dan pihak pengguggat yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya yakni Nursalam, SH, telah hadir sejak pukul 10.00 Wib.

Terlihat di ruang tunggu PN Kalianda Kabag Hukum Setkab Lampung Selatan Yusmiati, Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Lamsel Yusri dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat Minhairin. Bahkan, Staf Dinas PU Lampung Selatan Haris menunggu proses mediasi dilaksanakan.

Penasehat Hukum Penggugat Nursalam, SH yang ditemui usai mediasi singkat kemarin, menyatakan mediasi kali ini ditunda hingga Kamis (12/3) mendatang. Sebab, para terguggat yakni Dinas PU Provinsi Lampung, Pihak Pemprov Lampung dan Polres Lamsel tidak hadir.

“Bukan hanya ketidak hadiran para terguggat saja yang membuat mediasi ini ditunda. Tetapi, pihak tergugat juga belum memiliki opsi atas gugatan yang kami ajukan. Sementara, kami selaku penggugat sudah jelas memiliki opsi yakni secara hukum menyatakan lahan seluas 8 hektare tersebut adalah benar milik klien kami yakni ahli waris H.Saritak dan kami meminta ganti rugi materil dan imateril,” ujar Nursalam.

Nursalam menjelaskan, sebenarnya H. Saritak (Alm), sudah sering kali menghadap Pemkab Lamsel terkait lahan miliknya yang digunakan oleh Pemkab Lamsel, bahkan hampir setiap pergantian Bupati Lamsel yang baru. Oleh karena itu, bukan baru sekarang ini dilakukan komplin terhadap lahan tersebut. Bahkan, secara tertulis pun H.Saritak (Alm) telah menyurati Pemkab Lamsel dan Presiden RI dengan gaya bahasanya sendiri. Namun hal tersebut tak mendapat respon samasekali.

“Baru sekarang inilah ditempuh jalur hukum oleh anak-anak H.Saritak selaku ahli warisnya. Karena, sejak tahun 1980 sudah sering dilakukan komplin, namun tidak mendapatkan respon dari pemerintah. Dalam guggatan ini, ahli waris H. Saritak memiliki bukti berupa surat jual belinya dan surat-surat lainya,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Lampung Selatan Yusmiati mengatakan, Pemkab Lamsel tidak bisa melakukan penawaran atau memberikan opsi kepada pengguggat. Karena, lahan tersebut bukan milik Pemkab Lampung Selatan.

“Pemkab Lampung Selatan hanya sebagai pengguna lahan. Jadi, tidak punya opsi. Oleh karena itu, kami terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan pihak terguggat lain dalam persoalan ini,” katanya.