Lapangan Cipta Karya Kalianda Kembali Difungsikan untuk Umum

Iwan J Sastra/Teraslampung.com Lapangan Cipta Karya di Kalianda mulai dibersihkan, Jumat (20/11/2015). LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui tim penertiban, melakukan pembersihan Lapangan Cipta Karya,...

Lapangan Cipta Karya Kalianda Kembali Difungsikan untuk Umum

Iwan J Sastra/Teraslampung.com

Lapangan Cipta Karya di Kalianda mulai dibersihkan, Jumat (20/11/2015).

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui tim penertiban, melakukan pembersihan Lapangan Cipta Karya, di Jalan Raden Intan, Kalianda yang telah dipagari kawat dan ditanami pohon pisang oleh pihak ahli waris (H. Sarita), yang mengaku sebagai pemilik tanah lapangan tersebut, Jumat (20/11).

Pembersihan tanah lapangan tersebut, setelah adanya keputusan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, pada tanggal 22 Oktober 2015 yang menyatakan bahwa gugatan soal kepemilikan sah lapangan cipta karya Kalianda yang diajukan oleh ahli waris Saritak ke PN Kalianda ditolak.

Menurut Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Setdakab Lampung Selatan Yansen Mulia, kegiatan pembersihan lapangan cipta karya ini, pihaknya melibatkan tim dari Kodim 0421, Polres dan Satpol PP Lampung Selatan.

“Karena gugatannya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Kalianda, maka lapangan cipta karya ini akan kembali difungsikan seperti semula. Pada intinya, lahan lapangan cipta karya ini dikembalikan lagi ke Kementerian PU untuk digunakan sebagai fasilitas umum,” ujar Yansen.

Dia menuturkan, pembersihan yang dilakukan mulai dari pencopotan pagar keliling dan tanaman pisang yang ditanam oleh pihak penggugat.

“Kalau sudah bersih semua, fungsi lapangan ini akan dikembalikan seperi semula yakni untuk kegiatan olahraga, upacara, pameran, maupun kegiatan-kegiatan lainnya, baik itu untuk acara Pemkab Lamsel maupun masyarakat umum,” katanya.

Sebelumnya, Lapangan Cipta Karya dibiarkan ‘menganggur’ dan tidak boleh dipakai untuk kegiatan masyarakat karena masih dalam sengketa antara pihak ahli waris dengan Pemda.(Baca: Sengketa Lahan di Samping Kantor Camat Kalianda, Empat Lembaga Pemerintah Digugat Ahli Waris H. Sarita).

Perkara perdata nomor :25/Pdt.G/2014/PN. Kld, telah menjatuhkan putusan oleh majelis hakim PN Kalianda pada Kamis (22/10), dengan amar putusan menyatakan gugatan para penggugat atas ahli waris tuan Sarita bin Sariman ke Kementerian Dalam Negeri RI c.q. Gubernur Provinsi Lampung c.q. Bupati Lampung Selatan, sebagai tergugat III di Pengadilan Negeri Kalianda dengan objek sengketan tanah seluas sekitar 80.000 meter persegi, tidak diterima oleh pihak Pengadilan.