Kuasa Hukum Peserta Seleksi Panwas Sayangkan Bawaslu Abaikan Somasi

TERASLAMPUNG.COM — Direktur Pelaksana Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL) Heri Hidayat, menyesalkan tidak adanya respons Bawaslu Lampung terhadap nota keberatan dan somasi yang telah dilayangkan pihaknya beberapa waktu yang lalu. Heri Hidayat men...

Kuasa Hukum Peserta Seleksi Panwas Sayangkan Bawaslu Abaikan Somasi
Heri Hidayat

TERASLAMPUNG.COM — Direktur Pelaksana Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL) Heri Hidayat, menyesalkan tidak adanya respons Bawaslu Lampung terhadap nota keberatan dan somasi yang telah dilayangkan pihaknya beberapa waktu yang lalu.

Heri Hidayat mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum Sherli Dian Meiliyandi, peserta WO tes Seleksi Panwas pihaknya sudah berupaya untuk memperoleh klarifikasi dan permintaan maaf dari Bawaslu melalui somasinya ternyata tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh Bawaslu.

“Sebelumnya dalam somasi telah kami minta untuk dijawab selambat-lambatnya 5 hari kalender terhitung sejak somasi tersebut dibuat, sedangkan sekarang sudah lebih dari seminggu namun kami tidak juga mendapatkan respon, “ujarnya.

Oleh karenanya, pengacara yang juga mantan kepala operasional LBH Bandarlampung itu menyatakan akan segera mempersiapkan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami akan laporkan Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Lampung. Saat ini kami sedang melengkapi berkas-berkas pendukung untuk menyusun laporan tersebut, dalam 2 atau 3 hari ke depan akan kami kirim laporan tersebut,” kata mantan Kadiv Operasional LBH Bandarlampung itu.

Heri mengaku, pihaknya tidak akan memberikan somasi kedua karena pihaknya sudah menoleransi Bawaslu dalam waktu satu minggu lebih.

“Selain itu kami juga mempertimbangkan akan segera habisnya masa jabatan komisioner Bawaslu Lampung dalam waktu dekat ini. Jadi, tindakan hukum kami jangan sampai kandas karena pihak terlapor tidak lagi menjabat sebagai anggota Bawaslu,” katanya.

Heri meyakini laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP ini akan diterima, sehingga bisa diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan terlapor dikenai sanksi.

“Sehingga ke depan para penyelenggara pemilu dapat menjaga sikap dan tindakannya, dapat memberikan informasi yang akurat dan melakukan sikap tindakan yang patut menurut norma dan asas-asas dalam penyelenggaraan pemilu,” katanya.