Korupsi di DKP Bandarlampung, Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan
Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Agus Sujatma saat akan diperiksa di Polresta Bandarlampung, Selasa (29/9/2015). BANDARLAMPUNG – Berkas kasus dugaan korupsi kios mini tahun 2012 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banda...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Tersangka Agus Sujatma saat akan diperiksa di Polresta Bandarlampung, Selasa (29/9/2015). |
BANDARLAMPUNG – Berkas kasus dugaan korupsi kios mini tahun 2012 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung yang menyeret anggota DPRD dari partai Gerindra Kota Bandarlampung, Agus Sujatma telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor)
Tanjungkarang, Senin (5/10) sekitar pukul 14.30 WIB bersamaan dengan pelimpahan tersangka Hendrik (rekanan). Kedua tersangka, akan segera menjalani sidang perdana.
“Kami sudah limpahkan berkas kedua tersangka (Agus Sujatma dan Hendrik) ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, meski berkas keduanya terpisah kami melimpahkannya dihari yang bersamaan,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, Fredy Simanjuntak, Senin (5/10).
Fredy menuturkan, pihaknya berharap agar Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, untuk segera mengagendakan proses persidangannya. “Dalam dakwaan, keduanya disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan 3,”terangnya. (Baca:Dua Tersangka Korupsi Proyek Kios Mini tidak Ditahan).
Terpisah, Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Palam Patah saat dihubungi melalui ponselnya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi kios mini tahun 2012 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung.
“Kami sudah terima tadi, Senin (5/10)siang pelimpahan dari Kejari Bandarlampung atas nama Agus Sujatma dan Hendrik,”kata Palam kepada teraslampung.com.
Namun, menurut Palam, pihaknya belum bisa menentukan dan menetapkan kapan waktu sidangnya digelar. Sebab, masih harus diajukan terlebih dulu kepada Ketua Pengadilan.
“Kita ajukan dulu dengan Ketua Pengadilan, ya untuk menentukan siapa nanti majelis hakimnya dan anggotanya. Kemungkin besok, Selasa (6/10) akan ditentukannya,”terangnya.
Diketahui, Agus Sujatma dan Hendrik tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit tipikor Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Usai menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Polresta Bandarlampung, Kejari juga tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Padahal, ketiga tersangka yakni Agus Mujianto, Ery dan Chandra, dilakukan penahanan sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, menurut Kepala Kejari Bandarlampung, Widiyantoro mengatakan, penahanan tidak dilakukan terhadap Agus Sujatma dan Hendrik. Karena ada jaminan dari masing-masing keluarga, dan kuasa hukum serta tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. (Baca: Berkasa Perkara Anggota DPRD Bandarlampung Akhirnya Dilmpahkan).
“Kerugian negara juga telah dikembalikan oleh tiga terdakwa lainnya yang sudah lebih dulu divonis,” kata Widi.
Agus Sujatma dan Hendrik, diduga turut melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Agus Mujianto, Ery dan Chandra (ketiganya sudah divonis) dalam pembangunan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung. Dalam perkara tersebut, diduga telah merugikan negara ratusan juta rupiah dari nilai anggaran tahun 2012 senilai Rp1,5 miliar.



