Korupsi Dana Proyek, Mantan Kadis DKP Kabupaten Tulangbbawang Diancam Lima Tahun Penjara

Zainal Asikin /Teraslampung.com Ilustrasi korupsi BANDARLAMPUNG-Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tulang Bawang Algiber Sihombing dan Direktur CV.Rinaldi, Yanto Titis, dituntut masing-masing lima tahun penjara. Sedan...

Korupsi Dana Proyek, Mantan Kadis DKP Kabupaten Tulangbbawang Diancam Lima Tahun Penjara

Zainal Asikin /Teraslampung.com

Ilustrasi korupsi

BANDARLAMPUNG-Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tulang Bawang Algiber Sihombing dan Direktur CV.Rinaldi, Yanto Titis, dituntut masing-masing lima tahun penjara. Sedangkan Sukirman (rekanan), dituntut selama satu tahun enam bulan penjara. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (25/3).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mardison, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek, menyatakan, ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama pada proyek pengerjaan percetakan Demplot (demonstrasi plot) atau kolam percontohan, sumur bor, dan perlengkapan kios ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tulang Bawang senilai Rp1,1 miliar lebih pada tahun 2011.

Kadek menjelaskan, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, ketiganya  juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.

“Sebagai pengganti kerugian Negara, terdakwa Yanto dibebankan sebesar Rp1,1 miliar, subsider dua tahun enam bulan penjara,” kata Kadek.

Dalam dakwaannya, Kadek menuturkan, para terdakwa diduga menyimpangkan proyek pembuatan demplot (demonstrasi plot) atau kolam percontohan, kios ikan, dan sumur bor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kelautan dan Perikanan, Tulang Bawang tahun 2011 untuk pengerjaan percetakan Demplot sebesar Rp1,2 miliar. Sedangkan untuk pembangunan sumur bor dan perlengkapan kios ikan sebesar Rp470 juta.

Perbuatan ketiganya, terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung yang menyatakan dalam proyek tersebut telah terjadi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Dimana, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, banyak ketidakberesan dalam proyek yang menelan dana APBD hingga Rp1,66 miliar itu. Rinciannya, pembangunan demplot senilai Rp1,2 miliar, keramba ikan Rp360 juta, dan pembuatan sumur bor Rp110 juta.

Namun, dalam pengerjaannya dengan nilai kontrak percetakan Demplot yang telah dibayarkan sebesar Rp1,1 miliar yang dipotong pajak sebesar Rp130 juta. Sedangkan untuk sumur bor dan perlengkapan kios ikan dengan nilai kontrak sebesar Rp99,8 juta yang dipotong pajak sebesar Rp10,8 juta.

Sehingga kata dia, dari jumlah tersebut terjadi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih dengan rincian. Yakni kerugian negara pada pekerjaan Demplot ini senilai Rp.1,064 miliar. Sedangkan sumur bor dan perlengkapan kios ikan sebesar Rp88,9 juta.