Korban Pemukulan Satpam SMPN 1 Bandarlampung Dinilai Berbohong, Para Siswa-Alumni-Guru Dukung Terdakwa

Para Siswa, Alumni, dan Guru Dukung Terdakwa  Zainal Asikin/Teraslampung.com Satpam SMPN 1 Bandarlampung, Edi Susanto (53) dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (14/1) BANDARLAMPUNG- Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang d...

Korban Pemukulan Satpam SMPN 1 Bandarlampung Dinilai Berbohong, Para Siswa-Alumni-Guru Dukung Terdakwa

Para Siswa, Alumni, dan Guru Dukung Terdakwa 



Zainal Asikin/Teraslampung.com

Satpam SMPN 1 Bandarlampung, Edi Susanto (53) dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (14/1)

BANDARLAMPUNG- Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang dilakuan terdakwa Edi Susanto (53), salah seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) terhadap siswa SMPN 1 Bandarlampung, Rico Fedyno, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis  (14/1/2016).

Dalam persidangan tersebut, puluhan siswa SMPN 1 Bandarlampung, alumni dan guru menghadiri persidangan untuk memberikan dukungan kepada terdakwa yang akrab disapa Kak Edi.

Selain itu juga, mereka melakukan aksi didepan gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan membawa keranda mayat dengan dilapisi kain putih bertuliskan “Matinya nurani seorang guru, save Kak Edi”.

Dalam persidangan, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Akhmad Lakoni, Jaksa Merya Elfa, menjerat pria warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjung Gading, Kedamaian, Bandarlampung itu dengan Pasal 80 Ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.

Dalam dakwaannya, Jaksa Merya menjelaskan, pemukulan itu berawal pada Kamis (8/10/2015) lalu sekitar pukul 16.30 WIB saat terdakwa membunyikan bel sekolah.

Setelah itu, terdakwa Edi berkeliling sekolah untuk melihat siswa yang masih berada di sekolah. Kemudian menghampiri siswa yang masih berada di sekolah tersebut, untuk mengingatkan agar segera pulang ke rumahnya.

Saksi korban Rico Fedyno, siswa SMPN 1 Bandarlampung (paling kiri) saat memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Kamis (14/1). 

Namun, saat berada di ruangan Kelas IX.3 terdapat siswa yang belum pulang. Edi mendengar siswa Rico Fedyno yang berkata, akan menginjak-injak orang yang memerintahkan siswa untuk pulang.

Mendengar hal itu, terdakwa kemudian memukul pipi kiri Rico dan mendorong hingga Rico terjatuh. Pukulan itu, mengakibatkan luka memar warna merah kebiruan pada pipi kiri dan di bawah mata. Namun luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau menghalangi aktivitas harian korban.

Selanjutnya, setelah jaksa membacakan dakwaannya dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Merya menghadirkan empat orang saksi, yaitu korban Rico Fedyno, Evan Pratama, Alkando, dan Heryanto.

Kesaksian pertama diberikan korban Rico yang menyatakan  bahwa dirinya tidak mengatakan akan menginjak-injak terdakwa. Namun perkataan itu dikeluarkan oleh temannya Bimo.

“Kami disuruh pulang. Terus ada yang ngomong ‘injek-injek aja itu yang menyuruh pulang’. Tapi yang bicara itu Bimo, bukan saya,”kata Rico di hadapan mejelis hakim, Kamis (14/1/2016).

Pada saat mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim, Ahmad Lakoni menegur keras keluarga korban lantaran mengobrol saat berada di ruang sidang. Teguran tersebut, karena keluarga korban mengobrol dengan suara yang cukup keras saat majelis hakim sedang mendengarkan keterangan saksi.

Para siswa dan alumni SMPN 1 Bandarlampung berunjuk rasa di depan Kantor PN Tanjungkarang untuk mendukung Edi Susanto, Satpam SMPN 1 Bandarlampung yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus pemukulan siswa bernama Rico Edyno.

“Kan sudah saya bilang, kalau mau ngobrol diluar saja jangan di ruangan ini. Kan ini jelas mengganggu persidangan, soalnya ini kan dicatat,”kata hakim Ahmad Lakoni.

Setelah diberikan teguran terhadap keluarga korban, sidang kembali dilanjutkan oleh majelis hakim.

Perkataan itu diduga yang membuat terdakwa melakukan tindakan kasar dengan memukul korban hingga menyebabkan korban tidak bersekolah pada keesokan harinya.

“Kak Edi telah memukul saya sampai berkali-kali di pipi kanan dan kiri serta mencekik leher saya,”kata Rico.

Mendengar keterangan para saksi, terdakwa merasa keberatan jika dirinya memukul hingga berulang kali dan sampai mencekik korban.

“Saya hanya pukul dua kali saja, tapi itu juga tidak keras. Saya juga tidak mencekik dia (Rico), tetapi mendorongnya,”ungkap Edi.

Sementara menurut keterangan Alisyia Meridya, salah seorang siswa Kelas IX SMPN 1 dan mantan ketua Osis mengatakan,  hadirnya para siswa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini, untuk melihat persidangan dengan terdakwa Edi. Mereka datang atas hati nurani, dan memberikan dukungan agar Edi tetap sabar menghadapi perkara yang menjeratnya.

Menurutnya, ia menilai bawah korban Rico itu terlalu berlebihan dalam bersikap. Menurut Alisyia, Rico juga dikenal sebagai siswa yang bermasalah di sekolah.

“Pada saat kejadian itu, kak Edi sedang pusing dikarenakan istrinya akan melahirkan,” tutur Alisyia.

“Di sekolah, Riko ini dikenal sebagai siswa yang berkelompok dan suka mem-bully adik kelasnya. Bahkan, sering melakukan kekerasan fisik dan banyak masalah di sekolah. Intinya Rico ini nakal dan bandel,” kata Alisya.