Komisioner KPU Papua Bantah tak Ada Pemungutan Suara
Beatrix Wanane memberikan kesaksian dalam sidang di MK, Jakarta, 13 Agustus 2014. (dok MK) JAKARTA, Teraslampung.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Beatrix Wanane, membantah keterangan saksi pemohon Prabowo-Hatt...
| Beatrix Wanane memberikan kesaksian dalam sidang di MK, Jakarta, 13 Agustus 2014. (dok MK) |
Provinsi Papua, Beatrix Wanane, membantah keterangan saksi pemohon
Prabowo-Hatta, yang sebelumnya menyatakan
beberapa kampung di Papua tidak melaksanakan pencoblosan suara saat Pilpres 9
Juli lalu. Hal itu diungkapkan Beratrix dalam kesaksiannya pada Sidang di MK,
Jakarta, Rabu (13/8).
penyelenggara di tingkat provinsi, saya monitoring dan mendapatkan data, itu
dilaksanakan,” kata Beatrix.
mengatakan tidak ada aktivitas pencoblosan suara saat Pilpres 2014 di
daerahnya, Kampung Awabutu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai. “Tidak ada jam berapa sampai jam berapa
karena aktivitas pemilu di kampung saya tidak ada,” ujarnya, Selasa (12/8).
Novela yang berada di Kabupaten Paniai, terdaftar dalam satu dari 16 kabupaten
di Papua yang memilih dengan sistem noken. Beatrix mengaku menerima laporan
dari Ketua KPU Paniai bahwa proses pemilu dilaksanakan di kabupaten daerah
pegunungan tersebut.
distrik di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua yang dinilai bermasalah diputuskan
didiskualifikasi atau dinolkan untuk dua pasangan calon presiden dan wakil
presiden. Dua distrik itu adalah Mapia Tengah dan Mapia Barat.
keberatan pada rekapitulasi suara di tingkat provinsi lantaran perolehan suara
melalui sistem noken di Distrik Mapia Tengah dan Distrik Mapia Barat. Namun,
keberatan tersebut diakui telah diselesaikan saat itu juga. Kami minta kepada
KPU Dogiyai untuk mempertanggungjawabkan dalam forum di saat itu juga yang
diawasi langsung oleh Bawaslu dan panwas untuk menyelesaikan sengketa
tersebut,” kata Beatrix.
berkoordinasi kepada tingkat di atasnya untuk mendapat petunjuk menyelesaikan
situasi yang dihadapi. Komisioner KPU Pusat saat itu memerintahkannya untuk
menunggu keputusan Bawaslu.
dis (diskualifikasi) dua ini’. Jadi perolehan kedua kandidat di Mapia Barat dan
Mapia Tengah itu dinolkan,” ujarnya.
mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut. “Bahkan saksi pasangan calon
nomor urut 1 Prabowo Hatta menyatakan ‘kami memberikan penghargaan terhadap
orang Papua yang sudah juga memberikan suara kepada pasangan calon nomor urut
kami walaupun sedikit, tapi kami menghargai daulatnya rakyat’,” ujarnya
menirukan perkataan saksi Prabowo-Hatta.
Hasjim Sangadji, yang menjelaskan mengenai sistem noken. Menurut Hasjim, salah
satu pengertian noken adalah tempat untuk menyimpan surat-surat yang penting.
berpuluh-puluh tahun di Provinsi Papua, tepatnya sejak 1971. Kendati demikian,
tidak pernah ada petunjuk kepada penyelenggara di tingkat bawah untuk
menggunakan noken,” urai Hasjim.
mempersoalkan tidak terlaksananya Pilpres di 12 kabupaten daerah pegunungan
Provinsi Papua seperti proses Pemilu pada umumnya. Di beberapa kabupaten
tersebut, pemilihan dengan menggunakan sistem noken atau sistem Ikat yang tidak
sesuai dengan sistem noken pada umumnya.
yang dilaksanakan pada Pilpres lalu mendapat intervensi dari penyelenggara
Pemilu. Tidak ada musyawarah di tingkat kampung dan distrik di Papua karena
intervensi penyelenggara Pemilu dan kepolisian di wilayah tersebut, sehingga
dalam praktiknya Termohon sebagai Penyelenggara langsung memberikan suara
kepada Capres nomor urut 2.
dari masyarakat di tingkat bawah, bahkan masyarakat menyediakan noken itu
sendiri. KPU provinsi maupun KPU kabupaten, setiap penyelenggaraan Pemilu,
selalu menyedikan kotak suara di tempat pemungutan suara.
sistem noken. Pertama, mengumpulkan sejumlah anggota masyarakat pemilih di
sekitar area TPS, kemudian tokoh masyarakat atau kepala suku meminta suara
sejumlah pemilih tertentu dan surat suara tersebut dimasukkan ke dalam noken
untuk diberikan kepada pasangan calon yang didahului dengan permusyawaratan
kampung.
Jumlah pemilih di suatu tempat atau kampung tertentu langsung diberikan kepada
beberapa pasangan calon menurut jumlah pemilih yang ada dalam daftar pemilih
tetap. Ini terjadi di kampung, tidak di TPS,” jelasnya.
noken atau sistem ikat tersebut. Bila tidak dihitung oleh KPPS di tiap TPS dan
dimasukkan ke dalam Berita Acara setelah pemungutan suara, ada potensi suara
pemilih yang sudah ada dalam noken dapat teralih ke calon lain.
dicoblos untuk calon tertentu. “Ada kalanya noken ini dibawa langsung ke PPS
karena kondisi geografis di Papua, kemudian dibuat Berita Acara. Ada yang
dibuat di tempat pemungutan suara oleh KPPS, ada yang satu distrik dibuat
sekaligus,” terangnya.



