Kombes Edion: Penangkap Ikan dengan Trawl Tetap Kami Tahan
Kombes Pol Edion (Teraslampung.com/Zaenal) Zaenal Asikin/Teraslampung.com BANDAR LAMPUNG – Meskipun ada desakan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Provinsi Lampung untuk melepaskan para nelayan yang ditangkap Kepolisian Air...
| Kombes Pol Edion (Teraslampung.com/Zaenal) |
BANDAR LAMPUNG – Meskipun ada desakan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI)
Provinsi Lampung untuk melepaskan para nelayan yang ditangkap Kepolisian Air
(Polair) Polda Lampung, Direktur Polair Polda Lampung Kombes Pol Edion berkukuh
tidak mau melepas empat nelayan dari tahanan. Menurut Edion, alat yang digunakan
oleh nelayan untuk menangkap di perairan Lampung, beberapa waktu lalu,
melanggar aturan dan sangat merusak lingkungan.
Menurut Edion, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan
peraturan yang diatur oleh Kementerian Kelautan tentang alat tangkap yang di
perbolehkan dan tidak boleh digunakan di wilayah perairan tradisional.Para nelayan itu ditangkap dua bulan lalu di perairan Lampung karena menangkap ikan dengan jaring trawl.
“Terkait barang bukti akan dimusnahkan. Untuk tersangka, karena memenuhi
unsur pelanggaran hukum, maka ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang
berlaku. Kasus yang melibatkan para nelayan itu saat ini sudah masuh tahap P
21. Kalau kasusnya tidak memenuhi barang bukti tidak mungkin sampai diproses.
Alat tangkap yang digunakan para nelayan yang ditangkap tersebut, tidaklah
ramah lingkungan dan merusak nelayan kecil,”kata Edion, Jumat (22/8).
oleh para nelayan tersebut tidak sesuai dengan ukuran yang semestinya digunakan
yaitu 0,8 inchi, 1 inchi dan 2,5 inchi. Seharusnya ukuran jaring yang digunakan
adalah minimal 1 inchi, bodinya 1,5 inchi dan 5 inchi.
“Seharunya para nelayan tersebut, tidak beroperasi diperairan Teluk
Lampung. Sebab, alat tangkap yang digunakan para nelayan yang diamankan tidak
ramah lingkungan. Para nelayan yang diamankan, sebenarnya diperbolehkan melaut
asalkan di luar Teluk Lampung. Sebab, alat tangkap yang digunakan bukanlah
diperuntukkan diperairan itu, kami sudah melakukan upaya edukasi tetapi para
nelayan itu tetap melanggar dan mengunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
Yang kita pikirkan adalah, bagaimana nasib para nelayan tradisional,” jelas
Edion.
Dewangga, kepada Teraslampung.com mengatakan, kapal nelayan dengan jaring trawl jelas merusak
lingkungan. Jaring trawl, kata Bejo, tidak hanya menangkap ikan besar, tetapi juga
ikan-ikan kecil dan merusak terumbu karang.
Lampung terhadap para nelayan yang tidak peduli kelestarian biota
laut di pesisir Teluk Lampung. Menurut Bejo, terumbu karang dan biota laut launnya merupakan paru-paru dunia yang berperan menggulangi pemanasan global.
“Kita tahu, dalam usahanya para nelayan bersaing, namun jika tidak sesuai
dengan aturan. Sebab, kalau melanggar aturan bisa menyebabkan kerusakan patal. Sebab itu kami mendukung kinerja kepolisian air Polda Lampung, agar menimbulkan efek jera dan
tidak mengulangi perbuatannya lagi,”tegas Bejo Dewangga.
| Menangkap ikan dengan dogol (ilustrasi) |
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh
Indonesia(HNSI) Provinsi Lampung, Marzuki Yazid ngotot meminta agar Direktorat
Polair Polda Lampung agar melepaskan para nelayan yang sudah ditangkap oleh
petugas Polair Polda Lampung beberapa waktu lalu.
bukan menggunakan pukat harimau (trawl) tetapi mengunakan dogol. Alat tangkap
yang digunakan para nelayan itu sesuai dengan aturan,”jelas Marzuki,
Jum’at (22/8).
petugas adalah alat tangkap dogol atau pukat kantong. Menurutnya alat tangkap itu tidak akan
merugikan para nelayan kecil.
Perikanan (DKP, petugas Polair,” ujar Marzuki.
koordinasi dengan menghadirkan beberapa pejabat Polda Lampung. Antara lain Kombes
Pol Marudut Hutabarat,Kadit Propam AKBP Sagi.



