Kasus Kredit Fiktif Rp 11 M, Mantan Bendahara Depag Ditahan di Rutan Way Hui

Zainal Asikin/Teraslampung.com Duly Fitrianah, mantan bendahara Koperasi Al-Ikhlas Kantor Departemen Agama Kota Bandarlampung saat akan dibawa ke Rutan Way Hui oleh petugas kejaksaan Negeri Bandarlampung, Senin (9/2).  BANDARLAMPUNG&#82...

Kasus Kredit Fiktif Rp 11 M, Mantan Bendahara Depag Ditahan di Rutan Way Hui

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Duly Fitrianah, mantan bendahara Koperasi Al-Ikhlas Kantor Departemen Agama Kota Bandarlampung saat akan dibawa ke Rutan Way Hui oleh petugas kejaksaan Negeri Bandarlampung, Senin (9/2). 

BANDARLAMPUNG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menahan  Duly Fitrianah, mantan bendahara Koperasi Al-Ikhlas Kantor Departemen Agama Kota Bandarlampung, di Rumah Tahanan Way Hui, Bandarlampung, Senin petang (9/2). Duly menjadi terdakwa  kasus pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan dalam pengajuan kredit fiktif Koperasi Al Ikhlas Kementerian Agama Bandarlampung kepada Bank Cimb Niaga Cabang Bandarlampung dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp10 miliar tahun 2011.

Terpidana yang datang ke Kantor Kejari sekitar pukul 14.00WIB didampingi pihak keluarga. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar satu jam, terpidana langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Way Hui, Lampung Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Widiyantoro mengatakan, eksekusi terhadap Duly berdasarkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima pada Januari 2015 lalu.

“Karena terpidana koperatif, kami panggil hari ini, Senin (9/2) dia langsung datang. Makanya langsung kami eksekusi yang selanjutnya dibawa ke Lapas wanita Wayhui untuk menjalani masa hukuman selama satu tahun berdasarkan putusan MA,” kata Widi, Senin (9/2).

Selain Duly, dua terpidana lainnya yakni Maulana Marsad selaku Ketua dan Rohaya sebagai wakil sekertaris mangkir dari panggilan. “Seharusnya mereka hari ini semua dipanggil, tapi yang datang hanya Duly. Jadi nanti kita akan kirimkan kembali surat panggilan kedua kepada Maulana dan Rohaya,” jelasnya.

Diketahui, tiga terpidana merupakan pengurus koperasi Al Ikhlas di bawah naungan Departemen Agama Bandarlampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang divonis satu tahun empat bulan. Tidak terima, ketiganya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dan diputus satu tahun. Kurang terima, para terpidana Kasasi ke Mahkamah Agung, dan divonis satu tahun penjara.

Awalnya pemberian fasilitas kredit kepada koperasi Al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kota Bandarlampung yakni Fasilitas PTK I, II, dan III sebesar Total Rp5 miliar berjalan baik dan lancar pembayarannya sampai kredit tersebut lunas. Namun,  saat fasilitas pemberian kredit PTK keempat hingga  PTK kesembilan, ketiganya memasukkan data permohonan jumlah pinjaman yang tidak benar terhadap permohonan kredit dari setiap anggota yang mengajukan permohonan.

Data pemohon yang tidak benar tersebut dibuat seolah-olah anggota yang bersangkutan mengajukan permohonan pinjaman kredit, Ternyata  anggota tersebut tidak pernah mengajukan permohonan kredit ataupun dengan jumlah yang tidak benar.