Kasus Korupsi Dana Infrastruktur Dinas PU Bandarlampung Segera Disidangkan
Zainal Asikin/Teraslampung.com ilustrasi hukum BANDARLAMPUNG- Tersangka M. Khomaini Jandriyansyah selaku Direktur Valentine Jaya tak lama lagi bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Pasalnya, berkas kasus dugaan kor...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| ilustrasi hukum |
BANDARLAMPUNG- Tersangka M. Khomaini Jandriyansyah selaku Direktur Valentine Jaya tak lama lagi bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Pasalnya, berkas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum
(PU) Bandar Lampung senilai Rp 8,5 Miliar tahun 2008, telah dilimpahkan ke tahap II (tersangka dan barang bukti)
“Perkaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Rabu (25/3) lalu. Kini tim JPU tengah menyusun surat dakwaannya untuk segera disidangkan,” kata Kasipidsus Kejari Bandarlampung, Freddy Simanjuntak, Kamis (26/3).
Fredy menuturkan, dengan dilimpahkannya tahap II tersebut, maka tidak akan lama lagi berkas
perkara atas nama tersangka M.Khomaini selaku Direktur Valentine Jaya, akan segera dilimpakan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Dalam perkara tersebut, tim JPU, menjerat tersangka M Khomaini dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
“Tersangka, kami jerat dengan dua Pasal yakni, Pasal 2 dan 3, yang ancaman hukuman pidananya minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun kurungan,”jelasnya.
M. Khomaini merupakan tersangka DPO yang berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Pahoman Bandarlampung pada Januari 2015 lalu. Ia diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bandarlampung, Sauki Shobier (alm), Army Putra yang sudah divonis MA empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta UP Rp836 juta, Dian Nurasa Djafar,dan Yanuari.
Kasus ini berawal adanya surat dari Kadis PU Bandarlampung 2008 lalu yang memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membuka rekening di Bank BPD Lampung atas nama pribadi.
Belakangan Sauki membantah telah memerintahkan PPK. Menurutnya, hala itu merupakan kesepakatan bersama. Rekening tersebut digunakan sebagai tempat penyerahan dana retensi dari para kontraktor dan rekanan Dinas PU yang belum menyelesaikan proyek yang tengah mereka
kerjakan.
Dalam perjalanannya, Army Putra (PPK) dan Dian Nurasa Djafar (PPK) telah menyelewengkan dana proyek pembangunan infrastruktur Dinas PU senilai Rp1,279 miliar. Sedangkan Army menyelewengkan anggaran senilai Rp7,38 miliar.
Selanjutnya, pihak lain, Yanuari selaku kuasa Direktur CV Mendayung Citra Perkasa dan CV Muara Jaya, dianggap bertanggung jawab dalam pembuatan saluran drainase dan jalan senilai Rp6 miliar. Rekanan Dinas PU ini diduga melakukan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan
rencana anggaran belanja.



