Kantor BPJS Kotabumi Sosialisasikan Kenaikan Iuran BPJS

Feaby/Teraslampung.com Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19/2016 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 12/2013 tentang jaminan kesehatan, di Aula Kantor BPJS Kotabumi,Lampung Utara, Rabu (16/3/2016). Kotabumi–Kenaikan...

Kantor BPJS Kotabumi Sosialisasikan Kenaikan Iuran BPJS

Feaby/Teraslampung.com

Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19/2016 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 12/2013 tentang jaminan kesehatan, di Aula Kantor BPJS Kotabumi,Lampung Utara, Rabu (16/3/2016).

Kotabumi–Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kotabumi ‎mulai efektif diberlakukan sejak 1 April mendatang. Akan tetapi, kenaikan iuran ini hanya berlaku bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja‎ (PBP) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri.

“Kenaikan iuran ini hanya untuk peserta mandiri atau PBPU dan PBP. Kenaikannya‎ mulai berlaku sejak 1 April mendatang,” kata Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer, Prihertinova‎, dalam sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19/2016 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 12/2013 tentang jaminan kesehatan, di aula Kantor BPJS Kotabumi, Rabu (16/3).

Berdasarkan Perpres, kata Prihertinova‎, adapun perubahan iuran itu yakni fasilitas kesehatan tingkat III menjadi Rp30.000 dari sebelumnya Rp25.500/bulan. Lalu, ‎untuk fasilitas kesehatan tingkat II menjadi Rp51.000 dari sebelumnya Rp42.500/bulan. Selanjutnya,‎ fasilitas kesehatan tingkat I menjadi Rp80.000 dari sebelumnya Rp 59.500/bulan.

Menurut perempuan berjilbab ini, kenaikan besaran iuran ini telah melalui kajian yang melibatkan banyak instansi di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, kenaikan iuran ini juga sesuai mandat Perpres sebelumnya yang menginginkan evaluasi tentang JKN yang dilakukan sejak akhir 2014.

 ‎”Kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres sudah merupakan perhitungan akuaris oleh para ahli termasuk rekomendasi pihak terkait,” urainya.

Ia juga mengatakan, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sehingga pelayanan kesehatan terhadap masyarakat menjadi lebih baik. Selain itu, terjadi penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP (puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan), rasio dokter dan peserta sama dengah  1 : 5.000, dengan distribusi peserta yang lebih merata pada setiap FKTP sehingga layanan kepada masyarakat lebih baik

‎”Perpres mengenai kenaikan ini sudah 1,5 tahun digodok dan bukan Perpres kilat serta jenis manfaat untuk pengobatan mahal seperti cuci darah dan lainnya tak dikurangi,” kata dia.