Kajari Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi 12 Proyek Perbaikan Jalan di Bandarlampung

Zainal Asikin/Teraslampung.com Puluhan pengunjuk rasa berorasi di depan gerbang kantor Kejati Lampung, Senin (30/3). Mereka menuntut Kejati mengsut dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Kota Bandarlampung. BANDARLAMPUNG–Beberapa rua...

Kajari Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi 12 Proyek Perbaikan Jalan di Bandarlampung

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Puluhan pengunjuk rasa berorasi di depan gerbang kantor Kejati Lampung, Senin (30/3). Mereka menuntut Kejati mengsut dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Kota Bandarlampung.

BANDARLAMPUNG–Beberapa ruas jalan di Bandarlampung yang baru saja diperbaiki dengan dana APBD 2014 kembali rusak parah meski proyek belum diserahterimakan dari para rekanan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung. Kejaksaan Negeri Bandarlampung berjanji akan mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek tersebut hingga tuntas.

“Kami akan segera menuntaskan dugaan korupsi 12 paket proyek perbaikan jalan rusak pada 2014 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung. Untuk menuntaskan kasus tersebut pihaknya masih menunggu proyek jalan tersebut diserahterimakan dari rekanan ke Dinas PU Bandarlampung,” kata Kepala Kejari Bandarlampung, Widiyantoro,Kamis (2/4).

Jika  proyek tersebut sudah diserahterimakan, kata Widiyantoro,  tim penyidik akan memulai untuk melakukan penyelidikan. Karena itu kan (proyek jalan) masih dalam tahap pemeliharaan.

“Kami belum  bisa melanjutkan penyidikan karena proyek belum diserahterimakan ke Pemerintah Kota (Pemkot). Yang pasti, kami sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata),” kata Widiyantoro,

Widiyantoro mengatakan, penyerahan proyek jalan tersebut akan dilakukan pihak rekanan ke Pemkot sekitar awal bulan Mei 2015 nanti. Untuk saat ini, pihaknya belum bisa memproses lebih lanjut kasus tersebut. Dia berjanji, akan secepatnya menuntaskan kasus proyek jalan tersebut.

“Kami belum bisa lanjutkan penyidikan kasus ini sebelum  serah terima proyek. Kalau tidak  salah sekitar bulan Mei itu diserahterimakannya. Pastinya akan saya tuntaskan. karena memang dari data sementara yang telah kami kumpulkan, masa? Jalan yang baru diperbaiki dengan jumlah anggaran yang begitu besar, sudah rusak kembali. Nah, di situlah nantinya yang akan kami
bongkar,” jelasnya.

Kasus proyek jalan di Dinas PU Kota Bandarlampung  menjadi salah satu kasus yang masuk dalam pantauan Kejati Lampung. Sebelumnya, Asintel Kejati Lampung, Leo Simanjuntak menegaskan, akan memantau terus perkembangan kasus itu.

“Saya yang akan monitoring lansung, kasus jalan rusak yang tengah diselidiki Kejari Bandarlampung,” tegas Leo.

Indikasi dugaan korupsi di Dinas PU tersebut yakni, peningkatan dan pelebaran jalan Sutan Badarudin ruas jalan Sisingamangaraja hingga jalan Imam Bonjol Tanjungkarang Barat senilai Rp1,8 miliar, proyek bronjong Way Belau Kecamatan Telukbetung Selatan tahun 2014 senilai Rp500 juta,
peningkatan dan pelebaran jalan RA Komarudin ruas Jalan Soekarno Hatta hingga jalan Nawawi sebesar Rp2,3 miliar.

Kemudian pembangunan jembatan di Jl. Pajajaran Kelurahan Jagabaya I kecamatan Way Halim sebesar Rp578 juta, peningkatan dan pelebaran jalan sentot Alibasyah diruas jalan Ki Hi Agus Anang hingga Jl. Soekarno Hatta sebesar Rp5, 2 miliar dan peningkatan Jl. Dosomuko , Jl. Sri Kresna, jalan Bima (jalur angkot) kelurahan Sawah Berebes senilai Rp786 juta.

Berita Terkait: Kasus Proyek Jalan, Kejati “Digeruduk” Pengunjuk Rasa