IRT Gembong Sabu: Usai Temui Suami di Lapas, Sutriasih Transfer Uang Rp 300 Juta

Zainal Asikin/Teraslampung.com Sutriaasih (kanan) dan Munawar (tengah) saat gelar ekspose perkara narkoba di Mapolda Lampung, Selasa (13/10/2015). BANDARLAMPUNG-Sebelum tertangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Tersangka S...

IRT Gembong Sabu: Usai Temui Suami di Lapas, Sutriasih Transfer Uang Rp 300 Juta

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Sutriaasih (kanan) dan Munawar (tengah) saat gelar ekspose perkara narkoba di Mapolda Lampung, Selasa (13/10/2015).

BANDARLAMPUNG-Sebelum tertangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Tersangka Sutriasih (34) telah mentransfer uang senilai Rp 300 juta usai menemui suaminya tersangka Tarmizi di Lapas Rajabasa. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan.

Augutinus mengutarakan, petugas mencegat mobil yang dikendarai tersangka Sutriasih dan Munawar ditengah jalan. Sebelum ditangkap, Sutriasih baru mentransfer uang senilai Rp 300 juta usai menemui
suaminya Tarmizi di Lapas Rajabasa. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, yakni dengan menggeledah rumah Sutriasih di daerah Perum Bukit Kemiling Permai (BKP), Tanjungkarang Barat.

“Dari rumah Sutriasih, ditemukan sabu-sabu kurang lebih seberat 5,6 kilogram (bukan 6 kg seperti diberitakan sebelumnya–Red.) yang dibungkus plastik bening ukuran besar sebanyak enam paket dan beberapa barang bukti lain hasil dari mengedarkan narkoba,”ujarnya, Selasa (13/10).

Penangkapan kedua tersangka, Augustinus memaparkan, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, bernama Tarmizi warga asal Aceh masih mengedarkan narkoba dan mengendalikannya dari dalam Lapas melalui istrinya Sutriasih. (Baca: Sabu Senilai Rp 9 Miliar Disita dari IRT Warga Bukit Kemiling Permai).

“Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengintai gerak-gerik Sutriasih istri Tarmizi,”kata dia.

Dalam penyelidikan, Senin (12/10) sore kemarin, lanjut Augustinus, petugas membuntuti Sutriasih yang menemui Tarmizi suaminya di Lapas Rajabasa. Setelah menemui Tarmizi, Sutriasih pergi bersama Munawar menggunakan kendaran mobil Toyota Avanza warna hitam BE 2159 AO.

“Pada saat pergi keluar dari Lapas Rajabasa itulah, petugas langsung menangkap Sitriasih dan Munawar. Terungkapnya peredaran sabu yang dikendalikan oleh Napi Lapas Rajabasa ini, merupakan hasil penyelidikan petugas,”paparnya.

Dari pengakuan tersangka Munawar, ia tidak mengetahui adanya sabu-sabu sebanyak itu yang disita polisi dari rumah Sutriasih istri dari Tarmizi sepupunya itu. Dihadapan petugas, ia tetap saja berkilah dan tetap tidak mengakui bahwa ia merupakan jaringan narkoba dari kerabatnya Tarmizi yang berada di Lapas Rajabasa.

“Saya ini bener nggak tau pak, apalagi soal adanya sabu-sabu itu. Saya datang ke rumah sepupu saya Tarmizi, karena ada perlu untuk menemui istrinya Sutriasih,”kilahnya.

Sementara tersangka Sutriasih, ketika ditanya mengenai kepemilikan sabu-sabu, tersangka tidak mau menjawab dan mengungkapkan asal sabu itu. Tersangka Sutriasih, tetap saja terdiam sambil menutupi mukanya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda  Lampung menangkap dua tersangka bandar sabu-sabu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sutriasih alias Asih (34) dan Munawar (30) warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Sumber Rejo, Kemiling, Bandarlampung.

Keduanya ditangkap di daerah Bukit Kemiling Permai (BKP) Kemiling, Tanjungkarang Barat, Senin (12/10) sekitar pukul 16.00 WIB. (Baca: Simpan 5 Kg Sabu-sabu, Wanita Warga Bukit Kemiling Permai Diringkus Polisi).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 5,6 kilogram ditaksir senilai Rp 9 miliar, satu unit mobil Toyota Acanza BE 2159 AO, satu buah brangkas, satu unit mesin penghitung uang dan satu buah timbangan merk Nagoka.

Selain barang bukti tersebut, disita juga barang bukti lainnya. Seperti tiga buah BPKP motor, tiga kartu ATM, satu bukti trasfer BCA, satu buah ponsel merk Samsung, lima buah buku tabungan (Mandiri, BNI, BCA dan BRI), dua buku catatan transaksi penjualan sabu dan tiga lembar sertifikat tanah.