IAIN Raden Intan Kukuhkan Dua Guru Besar pada Sidang Senat Terbuka
Kamaruddin Amin mengukuhkan Prof.M.Mukri dan Prof.Faisal Bandarlampung, Teraslampung.com—Sekretaris Ditjen Pendis Kemenag RI Kamaruddin Amin mengukuhkan dua Guru Besar IAIN Raden Intan , Prof.Dr.H.Moh.Mukri . MAg sebagai gu...
| Kamaruddin Amin mengukuhkan Prof.M.Mukri dan Prof.Faisal |
Bandarlampung, Teraslampung.com—Sekretaris Ditjen Pendis Kemenag RI Kamaruddin Amin mengukuhkan dua Guru Besar IAIN Raden Intan , Prof.Dr.H.Moh.Mukri . MAg sebagai guru besar dalam bidang ilmu Ushul Fiqh pada Fakultas Syariah dan Prof.Dr.H.Faisal, SH, MH sebagai guru besar dalam bidang ilmu hukum islam pada Fakultas Syariah pada acara sidang senat terbuka Kamis (16/10), di GSG IAIN Raden Intan , Bandarlampung.
Menurut Kamaruddin Amin pengangkatan M.Mukri sebagai profesor berdasarkan SK Kemendikbud RI nomor 79603/A4.3/KP/2012 tertanggal 21 Juli 2012 yang ditandatangani Mendikbud M.Nuh. Dia berharap dengan bertambahnya profesor di IAIN , aset kampus menjadi bertambah dan kehidupan akademik lebih menarik lagi . Karena guru besar orang adalah orang yang paling memiliki otoritas terhadap kemajuan pendidikan di kampus. “Dengan adanya guru besar di IAIN maka jika ada yang ingin belajar hukum islam dan fiqh ya bisa di IAIN Lampung,” katanya.
Prof.Mukri dalam pidato pengukuhan sebagai guru besar dalam bidang ilmu Ushul Fiqh dengan judul “Kontekstualisasi paradigma maslahah dalam merespon isu-isu kontemporer di Indonesia” menyatakan pada dasarnya hukum oslam dapat menerima perubahan dalam konteks ruang dan waktu tertentu karena hukum islam merupakan karya manusia yang didasarkan pada Al-Quran dan Hadist yang bermuara pada kemaslahatan umat manusia.
Keragaman pendapat di kalangan ulama merupakan suatu fenomena yang wajar dan tidak perlu dipertajam. Karena mempertajam perbedaan berarti membuat sekat pembatas dan akan memperlebar jurang pemisah antara yang satu dengan lainnya. Yang terpenting dari semangat pimikiran ummat islam adalah bagaimana menanamkan ruh syariah islam yang salihun likulli zaman wa makan (sesuai dan relevan untuk setiap ruang dan waktu) dalam konteks modern untuk mencapai kemaslahatan umat.
Prof Mukri mengangkat tiga isu kontemporer yang menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sudut pandang Imam Al-Ghazali. Tiga kasus tersebut adalah dimensi politik , ekonomi dan kesehatan, yakni tentang adanya fatwa tentang golongan putih (Golput) , larangan merokok, dan pernikahan dini.
Tiga isu ini termasuk dalam permasalahan yang tidak hanya ditinjau dari persfektif agama saja tetapi juga aspek sosial, budaya, politik maupun ekonomi yang melingkupinya.
Pemikiran dari Imam Al-Ghazali sangat luar biasa , namun terkadang perbedaan pendapat yang berkembang di masyarakat terkadang muncul dengan pemahaman yang tidak utuh. Bahkan di kalangan masyarakat pedesaan masih langsung menerima segala keputusan ulama tanpa adanya pemahaman logika dan ini harus diluruskan. Karena dalam menentukan suatu keputusan yang diutamakan adalah kemaslahatan.
Sementara itu, Prof. Faisal menyoroti penerapan hukum takzir dalam hukum positif Indonesia di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Lina



