Gila! Satu Keluarga Pengedar Narkoba Dicokok Polda Lampung
Zainal Asikin/Teraslampung.com Ilustrasi BANDARLAMPUNG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tujuh tersangka yang diduga menjadi anggota jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Lampung, ke tujuh tersangka yang diketahu...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap tujuh tersangka yang diduga menjadi anggota jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Lampung, ke tujuh tersangka yang diketahui masih satu keluarga tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pramuka Gang Karya Kecamatan Rajabasa, pada Jumat (13/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketujuh tersangka yang diamankan adalah Dharma Nusantara (25), M Ariyanto (22), Ayatullah Muhamad Kenamon (22), M Ilham Akbar Kenamon (30)–keempatnya warga Rajabasa. Selanjutnya, Heriyanto Agustono (44), warga Perumahan BKP; Irin Saputra (30), warga Jalan Ki Maja, Sepang
Jaya, Labuhan Ratu; dan MS Rizal (45), warga Jalan Sisingamangaraja, Tanjungkarang Pusat.
Kepala Subdit II Direktorat Reserse narkoba Polda Lampung AKBP Ivan Setiadi mengatakan, para tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat Tegineneng bahwa di rumah kontrakan tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika.
“Di rumah itu, kami amankan tiga orang yakni, tersangka M.Ariyanto, Ayatullah Muhamad Kenamon dan M.Ilham Akbar Kenamon. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok surya 16 berisikan satu linting ganja dan seperangkat alat isap
(bong),”kata Ivan kepada wartawan, Senin (16/3).
Ketika diperiksa polisi, tersangka Ayatullah mengaku mendapatkan satu linting ganja tersebut dari seorang tersangka diketahui bernama Dharma Nusantara yang merupakan kakak ipar tersangka Ayatullah. yang merupakan kakak ipar dari tersangka Ayatullah.
Dari keterangan Ayatullah ini, petugas lalu menggerebek rumah kontrakan Dharma yang berada di daerah Rajabasa. Di rumah itu, ditemukan barang bukti berupa 700 butir pil ekstasi warna kuning, satu bungkus paket ganja ukuran kecil, satu buah timbangan digital merk CHQ
putih cream.
“Selain itu juga, ditemukan juga satu bungkus plastik bening ukuran 1/2 kg berisikan butiran kristal warna putih, satu buah kartu ATM dan Key BCA, dua unit Hp merk Nokia dan Samsung, satu buah buku catatan transaksi penjualan narkoba dan satu unit sepeda motor Honda kharisma plat nomor BE 8384 WA,”terang Ivan.
Tidak sampai disitu saja, pihaknya kembali mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka lainnya yakni, tersangka Heriyanto Agustono, M Rizal dan Irin Saputra. Dari tangan ketiganya, ditemukan barang bukti 1/2 butir pil ekstasi. ssebelum ditangkap, tersangka Dharma mengaku ia (tersangka) sudah menjual ekstasi tersebut kepada Heriyanto, Rizal dan Irin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, ternyata mereka ini merupakan satu keluarga dan masih memiliki hubungan darah. Dari para tersangka, ada yang sebagai pengedar dan ada yang pemakai,”jelasnya.



