FORKIP Minta Pemerintah Dorong Penguatan Lembaga Strategis
Juniardi, Koordinator FORKIP BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—-Pemerintah membubarkan 10 (sepuluh) lembaga non struktural melalui Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural. Ke-10 lembaga struktural terseb...
| Juniardi, Koordinator FORKIP |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—-Pemerintah membubarkan 10 (sepuluh) lembaga non struktural melalui Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural. Ke-10 lembaga struktural tersebut adalah:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional;
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
3. Dewan Buku Nasional;
4. Komisi Hukum Nasional;
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
10. Dewan Gula Indonesia.
Juniardi S.I.P, MH, selaku koordinator FORKIP mendukung pembubaran lembaga-lembaga non struktural tersebut sebagai bagian dari efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan negara maupun anggaran. Karena kemudian fungsi-fungsi lembaga tersebut dilebur ke dalam Kementerian/Lembaga lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama.
Namun, seharusnya pembubaran lembaga tersebut juga dibarengi dengan penguatan lembaga-lembaga negara yang strategis, misalnya Komisi Informasi. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan lembaga yang potensial mencegah korupsi.
“UU KIP mengamanatkan Badan Publik untuk transparan dalam menjalankan kegiatan, anggaran maupun kinerja dengan membangun sistem pengumpulan, pelayanan dan pendokumentasian informasi. Masyarakat dimudahkan dalam mengakses informasi misalnya, mencantumkan DIPA/RKAKL, laporan keuangan, penggunaan anggaran di sebagai salah satu informasi di website,” kata Juniardi..
Terlebih lagi dengan pemberlakukan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Di satu sisi, peluang desa yang lebih maju menjadi besar dengan memanfaatkan anggaran yang dialokasikan. Tapi disisi lain, potensi penyelewangan anggaran juga semakin besar. Artinya, korupsi berpotensi menyebar hingga ke desa-desa.
Dengan mendorong Badan Publik dari Pusat hingga ke desa-desa untuk mengimplementasikan UU KIP, potensi korupsi dapat dicegah. Peluang masyarakat untuk berpartisipasi menjadi lebih luas. Bentuk partisipasi inilah yang dapat menjadi kontrol bagi aparatur desa sehingga tidak terjeblos dalam pidana korupsi.
ForKIP merupakan media silaturrahmi maupun wadah dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi, KI Provinsi berinisiatif membentuk Forum Komunikasi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Se-Indonesia (FORKIP) yang terdiri dari komisioner KI seluruh Indonesia.
ANGGOTA FORKIP:
1. Komisi Informasi Aceh
2. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
3. Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah
4. Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau
5. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan
6. Komisi Informasi Provinsi Lampung
7. Komisi Informasi Provinsi Banten
8. Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta
9. Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
10. Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
11. Komisi Informasi Provinsi DI Yogyakarta
12. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur
13. Komisi Informasi Provinsi Bali
14. Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
15. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur
16. Komisi Provinsi Sulawesi Kalimantan Tengah
17. Komisi Provinsi Sulawesi Utara
18. Komisi Provinsi Sulawesi Selatan
19. Komisi Provinsi Gorontalo
20. Komisi Informasi Provinsi Riau
21. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan
22. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
23. Komisi Informasi Provinsi Bengkulu
24. Komisi Informasi Provinsi Bangka Belitung
25. Komisi Informasi Provinsi Jambi
26. Komisi Informasi Provinsi Papua



