Fauzan Dapat Sabu dari Teman Nongkrong di PKOR Way Halim

Zainal Asikin/Teraslampung.com Fauzan (kedua kanan) mengaku mendapatkan sabu dari kawan nongkrong di PKOR Way Halim BANDARLAMPUNG- Achmad Fauzan Habibi (19) pengedar narkoba warga Jalan Pulau Damar, Gang Mangga Kelurahan Gedung Meneng, Raja...

Fauzan Dapat Sabu dari Teman Nongkrong di PKOR Way Halim

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Fauzan (kedua kanan) mengaku mendapatkan sabu dari kawan nongkrong di PKOR Way Halim
BANDARLAMPUNG- Achmad Fauzan Habibi (19) pengedar narkoba warga Jalan Pulau Damar, Gang Mangga Kelurahan Gedung Meneng, Rajabasa yang ditangkap petugas Polsekta Tanjungkarang Timur, mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya yang biasa nongkrong bareng di Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim.
Fauzan mengungkapkan, delapan paket kecil sabu-sabu, satu buah pirex dan barang bukti ganja yang disita polisi didapatkan dari temannya Ical (DPO) dan Imam (DPO) yang tinggal di Jalur dua Way Halim.
“Kalau sabu itu saya dapat dari Ical, ganja saya dapat dari Imam. Mereka berdua adalah teman saya yang biasa nongkrong bareng di PKOR Way Halim setiap malamnya,”kata Fauzan di hadapan petugas dan para wartawan, Kamis (19/11).
Dikatakan Fauzan, saat ia ditawari Ical mengedarkan sabu-sabu, ia mau menerima tawaran itu karena  dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu/paketnya. Dari delapan paket sabu, ia harus menyetorkan uang hasil penjulan sebesar Rp 1,2 juta. Namun yang mengantarkan sabu-sabu ke rumahnya, itu bukan Ical tapi temannya Ical bernama Ipang (DPO).
“Delapan paket sabu itu, belum sempat saya menjualnya semuanya karena sudah lebih dulu ditangkap polisi. Sore itu saya dan Selki, mau antar sabu dengan orang yang sudah memesannya,” kata dia.
Menurutnya, jadi pengedar sabu-sabu belum lama ia menjalaninya baru sekitar dua hari. Untuk membantu mengedarkan sabu-sabu, ia mengajak temannya bernama Selki.
“Barang bukti ganja, tidak untuk dijual. Ganja itu akan dipakai sendiri bersama Selki, sudah sejaklama ia kecanduan pakai ganja,”ungkapnya.
Petugas Polsekta Tanjungkarang Timur, menangkap dua pemuda pengedar narkoba sejak digelarnya Operasi Anti Narkotika (Antik) 2015 ke-II. Keduanya adalah, Achmad Fauzan Habibi (19) warga Jalan Pulau Damar, Gg. Mangga Kelurahan Gedung Meneng, Rajabasa dan Selki Agung Anugrah
(20) warga Jalan Cengkeh, Gg H. Amin Murod, Rajabasa, Bandarlampung.
Polisi mengakap keduanya, saat akan bertransaksi narkoba di lapangan sepakbola Kelurahan Kp Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur, pada Selasa (17/11) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa delapan paket kecil sabi-sabu, satu bungkus ganja kering, satu linting ganja siap isap, satu buah pirex, satu bandel plastik klip putih dan
satu unit sepeda motor matic Honda Beat plat nomor BE 6360 CX.