Empat Poktan Holtikultura Lampung Selatan Terima Sertifikat Prima 3 dan 2
Iwan J Sastra/Teraslampung.com Penjabat Bupati Lampung Selatan Kherlani, didampingi Kepala BKP Lamsel Rini Ariasih, menyerahkan Sertifikat Prima 3 dan 2 kepada para Komoditas Buah di Kabupaten Lampung Selatan, pada acara Rapat Koordinasi...
Iwan J Sastra/Teraslampung.com
LAMPUNGN SELATAN – Empat kelompok tani (Poktan) produsen holikultura di Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan sertifikat Prima 3 dan Prima 2 dari lembaga Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) karena berhasil memproduksi komoditi buah naga, pisang, dan cabai merah yang aman dari residu pestisida.
Sertifikat prima 3 dan 2 tersebu diserahkan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lampung Selatan Kherlani, kepada para ketua kelompok tani produsen komoditi holtikulutura, usai acara Rapat Koordinasi (Rakoor) Dewan Ketahan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan, di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (21/12).
Sertifikat Prima Dua (P-2) merupakan penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik. Sedangkan Prima Tiga (P-3) adalah penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi.
Pada kesempatan itu, Kherlani mengucapkan selamat kepada kelompok tani penerima sertifikat Prima 3 dan Prima 2. Menurutnya, sertifikat yang diberikan merupakan pengakuan jaminan mutu dari Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang menilai produk holikultura yang dihasilkan oleh para kelompok tani telah aman dari residu pestisida. Sehingga produk yang dihasilkan tersebut layak untuk dikonsumsi, bermutu baik dan diproduksi dengan cara yang ramah lingkungan.
“Di masa mendatang, saya berharap akan lebih banyak lagi produk holtikultura yang memperoleh sertifikat tersebut. Sehingga daya saing produk holtikultura di Kabupaten Lampung Selatan makin meningkat, hal ini tentunya sangat penting karena kita (Lampung Selatan, red) akan segera menghadapi kompetisi yang makin ketat pada era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA),” ujar Kherlani.
Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Lampung Selatan Rini Ariasih menjelaskan, sertifikat prima adalah proses pemberian sertifikat sistem budidaya produk yang dihasilkan setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan label produk Prima Satu (P-1), Prima Dua (P-2), dan Prima Tiga (P-3).
Menurut Rini, sertifikasi prima tersebut bertujuan memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, jaminan dan perlindungan terhadap konsumen, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkin penyimpangan mutu dan keamanan produk, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
“Untuk mendapat Sertifikasi Prima tersebut ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha tani yaitu pelaku usaha tani sudah menerapkan GAP, SOP dan registrasi kebun, pelaku usaha tani mengajukan permohonan sertifikasi, persiapan penilaian, pelaksanaan penilaian, laporan penilaian, keputusan sertifikasi, dan penyerahan sertifikat,” jelasnya.



