DPRD Lampung Tidak Pernah Hadiri Sidang Gugatan Jalan Rusak
Kantor DPRD Lampung. Jaraknya hany 100-an meter dari PN Tanjungkarang. (dok) Zaenal Asikin/Teraslampung.com BANDAR LAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, sangat kecewa dengan perwakilan DPRD Lampung yang tidak menghasiri...
| Kantor DPRD Lampung. Jaraknya hany 100-an meter dari PN Tanjungkarang. (dok) |
Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDAR LAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, sangat kecewa dengan perwakilan DPRD Lampung yang tidak menghasiri sidang mediasi gugatan jalan yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (10/9).
“Dalam sidang mediasi untuk keempat kali ini, DPRD tidak datang. Seharusnya, sebagai wakil rakyat, DPRD merespon persoalan rakyatnya. Kami sangat sangat kecewa dengan sikap DPRD Lampung. Wakil rakyat kok engga ada respon ketika digugat oleh rakyatnya. Padahal, jarak pengadilan dengan kantor DPRD provinsi hanya 100 meter,” kata Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Anggit Nugroho, Rabu(10/9).
Menurut Anggit, jika memang tidak bisa hadir sebaiknya DPRD mengirim surat izin, bukan tidak mengabari sama sekali. Pemprov dan Bina Marga, kata Anggit, sudah bersedia menghadiri persidangan dan sudah menyangggupi untuk memenuhi gugatan.
“Seharusnya DPRD juga menyanggupi karena DPRD adalah wakil yang memperjuangkan kepentingan rakyat, yang mana salah satunya infrastruktur yang baik.Katanya wakil rakyat itu terhormat, tapi kok perbuatannya tidak terhormat,” kata Anggit.
Anggit menuturkan, jika Pemprov dan Binamarga setuju, namun DPRD tidak menyetujui gugatan LBH Bandarlampung, maka tidak bisa ketok palu untuk alokasi anggaran. Padahal, kata Anggit, Pemprov Lampung dan Dinas Bina Marga menargetkan pada tahun 2016 jalan yang rusak parah di Lampung dan kini jadi objek gugatan kami akan mulus.
“Rencana tersebut tidak akan terealisasi ketika tidak ada persetujuan dan kesanggupan DPRD Lampung untuk menyamakan persepsi bahwa 2016 jalan akan mulus,” tutur Anggit.
Dalam sidang mediasi Selasa (9/9) di PN Tanjungkarang, kata Anggit, DPRD tidak menghadiri persidangan sebanyak 4 kali. Sementara Pemprov hanya mengutus staf hukum dari Kabag Hukum Pemprov Lampung, Herawati. Sementara dari Dinas Bina Margahanya mengirimkan perwakilannya, Nurbuana, Kabag Hukum Dinas Bina marga Provinsi Lampung.
“Panggilan pengadilan sudah secara patut dan layak disampaikan, tapi faktanya jangankan orangnya datang, suratnya pun tidak dateng,” tegas Anggit.



