Diduga Korupsi Uang Pajak dan Restribusi, Pegawai Samsat Kalianda Ditahan di Rutan Way Hui
Zainal Asikin/Teraslampung.com Karyadi (menutupi mukanya) usai menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung dan akan dibawa ke Rutan Way Hui untuk ditahan, Kamis (25/6/2015). BANDARLAMPUNG – Penyidik Pidana Khusus Kejakssan Tingg...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Karyadi (menutupi mukanya) usai menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung dan akan dibawa ke Rutan Way Hui untuk ditahan, Kamis (25/6/2015). |
BANDARLAMPUNG – Penyidik Pidana Khusus Kejakssan Tinggi Lampung menahan mantan staf Samsat Kalianda, Karyadi, terkait kasus dugaan korupsi penggelapan uang negara senilai Rp 470 juta tahun 2012-2013, Kamis (25/6-2015). Tersangka Karyadi diduga telah menggandakan bukti pembayaran pajak kendaraan baru dalam dugaan korupsi Samsat Kalianda, Lampung Selatan.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung, Nur Saitias didampingi Kasipenkum Yadi Rachmat mengatakan, penahanan tersebut dilakukan lantaran tersangka tiga kali mangkir saat dipanggil penyidik,
Menurutnya, tersangka telah menilap uang pembayaran pajak kendaraan yang mencapai senilai Rp 470 juta. Penahanan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap tersangka dapat berjalan dengan lancar. Selain itu juga, supaya tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
“Karena dia mangkir dari panggilan hingga tiga kali, maka kami langsung melakukan menjemput paksa di rumahnya di Kota Sepang, Way Halim, Bandarlampung, sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka Karyadi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui,” kata Nur Saitias kepada wartawan, Kamis (25/6).
Dijelaskannya, modus tersangka yang juga merupakan pegawai UPTD Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan, yakni dengan cara menerima pembayaran pajak kendaraan baru dari masyarakat. Tersangka menggandakan bukti setoran, bukti yang diberikan ke masyarakat sesuai dengan Permendagri No. 23 Tahun 2009. Namun, yang disetorkan tersangka ke bank Lampung, berbeda sehingga ada dua kali cetak karena jumlahnya tidak sama dengan yang diterima dan yang disetorkan.
“Tersangka membuat bukti pembayaran yang beda sejak juni 2012 hingga juni 201 yakni seperti pemungutan pajak, restribusi daerah, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Tahun 2012-2013 di Samsat Kalianda Lampung Selatan,”jelasnya.
Ditambahkannya, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang diduga ikut terlibat.
“Kami akan telusuri dahulu aliran dananya itu kemana, dan untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka, Pasal 2, 3, dan 9 UU Tipikor,”tandasnya.



