CATATAN AKHIR TAHUN 2014 IPPMI: PERSIAPAN PERALIHAN KE UU DESA JALAN DI TEMPAT

Kami menyesalkan pengakhiran mendadak PNPM Perdesaan pada tahun 2014 tanpa skenario peralihan yang memadai. Terdapat dana PNPM Mandiri Perdesaan APBN & APBD TA 2014 sebesar Rp 9,4 Triliun, dimana sekitar Rp 1 Triliun belum selesai dilaksanankan...

CATATAN AKHIR TAHUN 2014 IPPMI: PERSIAPAN PERALIHAN KE UU DESA JALAN DI TEMPAT

Kami menyesalkan pengakhiran mendadak PNPM Perdesaan pada tahun 2014 tanpa skenario peralihan yang memadai. Terdapat dana PNPM Mandiri Perdesaan APBN & APBD TA 2014 sebesar Rp 9,4 Triliun, dimana sekitar Rp 1 Triliun belum selesai dilaksanankan oleh desa. Atas hal ini maka proses pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan per 31 Desember 2014 perlu disusun lebih baik.

Penyelesaian pekerjaan di desa perlu didampingi sampai dengan April 2015 dan  pencabutan segera ‘tanda bintang’ atas DIPA TA 2015 untuk Dana Dekonsentrasi honor Fasilitator. Dampak lain dari kebijakan pengakhiran mendadak PNPM Perdesaan adalah terjadinya penghentian secara massal terhadap 14.331 orang Fasilitator per 31 Desember 2014 oleh Pemerintah yang selama ini menjadi pendamping masyarakat di 53.463 desa /kampung, 5.300 kecamatan didanai PNPM Perdesaan, pada 34 Provinsi dan 403 kabupaten. Sebab itu mendesak perlu dirumuskannya peralihan pendampingan program dan pengelolaan kegiatan dari PNPM Perdesaan ke implementasi UU Desa.

Ekses ikutan berikutnya adalah seluruh desa di 53.463 desa se- Indonesia akan merasa ditinggalkan per 31 Desember 2014 karena tidak adanya K/L yang sudah memiliki kewenangan penuh mengurus Desa, sehingga kejelasan peralihan dan penerapan UU Desa tahun 2014 menjadi sangat urgen.

“Implementasi UU Desa No. 6 tahun 2014 juga dinilai mendesak untuk segera dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015. Untuk itu diperlukan langkah cepat pemerintah (K/L) menyiapkan seluruh aspek untuk Implementasi UU Desa No. 6 tahun 2014. Terkait itu masih terdapat berberapa masalah antara lain:

1) sesuai Perpres 165/ 2014 tentang Penataan Tugas Fungsi Kabinet Kerja, seharusnya penggabungan Ditjen PMD Kemendagri ke Kementerian Desa sudah bisa dilakukan, tapi sampai saat ini belum dapat dilaksanakan; dan

2) pemerintah belum menyiapkan dengan sistimatis 74.045 desa seluruh Indonesia untuk penerapan UU Desa di tahun 2015”, menurut Sekjen DPN IPPMI, John Odhius.

Risiko terbesar yang mungkin muncul atas berbagai permasalahan tsb di atas adalah terlambatnya 74.045 desa menyiapkan seluruh persyaratan sesuai UU desa yaitu APBDesa, RKP desa, RPJM desa dan Perdesa. Kondisi ini akan menyebabkan desa tidak mampu menyerap Dana Desa dan ADD TA 2015. Hal ini akan berdampak melesetnya ekpektasi masyarakat desa terhadap implementasi UU desa.

Seiring itu, situasi yang sama, potensial mendorong reaksi negatif dan ketidakpuasan desa, karena 53.463 desa tersebut merasa ditinggalkan begitu saja tanpa penyiapan proses pengakhiran PNPM Perdesaan dengan baik dan belum adanya penyiapan untuk implementasi UU Desa. Bahkan juga diyakini akan terjadi inefisiensi SDM, kekecewaan dan pengabaian  atas 14.331 fasilitator yang selama ini diharapkan sebagai ujung tombak awal penerapan UU Desa tahun 2015.

Sementara bicara kondisi di Lampung terdapat total dana PNPM Mandiri Perdesaan APBN & APBD TA 2014  di 13 Kabupaten Sebesar 24 M, dimana dana tsb belum bisa disalurkan karena belum  selesainya kegiatan di Kecamatan dan Desa. Atas issu yang sama permasalahan yang potensial muncul merujuk situasi di tingkat daerah di Lampung per 31 Desember 2014 dipastikan akan berdampak pada 13 kabupaten; 147 kecamatan; dan 1.779 desa.

Lain dari itu, hal tsb juga akan berkonsekuensi pada: 1) kendala penyelesaian 1.287 usulan kegiatan Infrastruktur fisik pekerjaan yang idealnya  terlaksana secara baik bukan hanya serah terima kegiatan tetapi juga serah terima dokumen sebagai bentuk penyelesaian kegiatan yang sebenarnya; 2) potensi kemacetan dan penyimpangan atas aset produktif berupa pengelolaan dana bergulir di UPK Kecamatan yang mencapai hingga Rp 300 Milyar yang di akses oleh 15 Ribu Kelompok perempuan se- Provinsi Lampung; dan 3) terjadinya penghentian secara massal 306 orang Fasilitator dan hampir 10 ribu kader pemberdayaan masyarakat di kecamatan dan desa lokasi PNPM Perdesaan di Lampung.

Atas berbagai issu strategis di atas dengan menimbang kemendesakan implementasi UU Desa yang tidak boleh ditunda, maka itu IPPMI Mendesak Presiden agar:
1. Memerintahkan Kemendagri melalui Ditjen PMD atau K/L yg ditunjuk menyiapkan pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan di seluruh desa didanai sampai April 2015. Proses pendampingan bisa tetap menggunakan Fasilitator saat ini.
2. Memerintahkan terbitnya Surat Bersama Kemendagri dan Kemendesa atau Kepres, yang mengatur tentang pengelolaan program masa peralihan ke UU Desa dan untuk penyelesaian PNPM Mandiri Perdesaan sampai April 2015 dan penataan aset serta kelembagaan masyarakat.
3. MemerintahkanMenteri Desa melakukan persiapan pelaksanaan UU Desa no 6 tahun 2014,  dengan memparalelkan tugas 14.331 orang fasilitator se- Indonesia dalam menyelesaikan Program Perdesaan dan sekaligus memfasilitasi desa- desa menyiapkan dokumen desa TA 2015 sesuai UU Desa. Periode waktu paralel Januari s/d Maret 2015.

Bandarlampung, 30  Desember 2014

DPD IPPMI PROVINSI LAMPUNG

Ketua,                                                                          Sekretaris

dto                                                                               dto

Ali Rukman                                                                 Abdul Hakim