Belasan Kali Menjambret, Korban Doni Semuanya Perempuan
Zainal Asikin/Teraslampung.com Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat menginterogasi tersangka Doni Putra alias Olan (24) pelaku penjambretan, Minggu (24/1/2016) BANDARLAMPUNG – Kasat Reskrim Polrest...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat menginterogasi tersangka Doni Putra alias Olan (24) pelaku penjambretan, Minggu (24/1/2016) |
BANDARLAMPUNG – Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, pengakuan tersangka, lima kali melakukan penjambretan. Namun dari hasil pemeriksaan, Doni sudah 12 kali melakukan aksi penjambretan di Kota Bandarlampung. Target korban sasaran tersangka adalah, wanita yang membawa tas dengan mengendarai sepeda motor sendirian.
“Semua korban sasaran tersangka, wanita yang mengendarai sepeda motor sendirian, tersangka beraksi sendirian. Aksi terakhir Doni, menjambret di seputaran Stadion Pahoman, Rabu (20/1/2016) lalu sekitar pukul 19.00 WIB,”kata Dery kepada wartawan, Minggu (24/1/2016).
Menurutnya, selain sebagai pelaku penjambretan, tersangka Doni juga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lainnya. Jika korbannya melawan, Doni tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
Saat beraksi, Kata Dery, Doni berkeliling dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran. Melihat ada korban wanita membawa tas dan mengendarai motor sendirian, tersangka langsung membuntutinya. Begitu ditempat jalan yang sepi, tersangka mempet motor korban dan langsung
merampas tas korban.
“Doni menarik tas milik korban Devia warga Telukbetung Selatan, lalu korban menjerit dan jeritan korban didengar petugas yang sedang berada di tempat kejadian. Petugas lalu mengejar tersangka yang berusaha kabur dengan sepeda motornya,”ujarnya.
Saat sepeda motor tersangka akan diberhentikan petugas, lanjut mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan ini, Doni langsung memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi. Petugas yang bertemu tersangka, langsung memalangkan mobil di depan motor tersangka, tapi tersangka Doni tetap melarikan diri.
“Petugas memberikan tembakan peringatan, tapi tersangka tidak mengindahkan. Terpaksa petugas melumpuhkan Doni dengan timah panas di kakinnya,”terangnya.
Ditambahkannya, kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan, untuk mengungkap adanya TKP lain.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.



