Bea Cukai Enam Kali Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp16,9 Miliar

Zainal Asikin/teraslampung.com Petugas keamanan Bea Cukai Bandarlampung dan pasir timah yang yang gagal diselundupkan ke Singapura. BANDARLAMPUNG – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, pada tahun 2015, Bea dan Cuka...

Bea Cukai Enam Kali Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp16,9 Miliar

Zainal Asikin/teraslampung.com

Petugas keamanan Bea Cukai Bandarlampung dan pasir timah yang yang gagal diselundupkan ke Singapura.

BANDARLAMPUNG – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, pada tahun 2015, Bea dan Cukai sebanyak empat kali menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal. Penindakan dilakukan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau (Kepri), dengan nilai perkiraan barang sebesar Rp 16,9 miliar. Kemudian, satu kali digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok dengan nilai barang sebesar Rp 67,1 juta.

“Pasir timah ilegal seberat 14 ton dengan nilai kerugian barang senilai Rp 2,1 miliar ini, merupakan hasil penegahan petugas Bea dan Cukai yang keenam kalinya. Sementara nilai total pasir timah ilegal yang berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai senilai Rp 16,967 miliar,”kata Heru, Selasa (1e/4/2016).

Dikatakannya, selain pasir timah ilegal yang akan di ekspor, pada tahun 2015 lalu petugas Bea dan Cukai dapat menggagalkan pasir timah ilegal impor dengan nilai barang sebesar Rp 4,5 miliar.

“Berdasarkan data hasil penindakan tersebut, dapat disimpulkan bahwa permintaan pasir timah Indonesia cukup tinggi. Oleh karena itu pasir timah ini tidak boleh diekspor, karena akan merugikan keuangan negara,”jelasnya.

Kemudian selama tahun 2016, kata Heru, petugas Bea dan Cukai dua kali menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal yang akan di ekspor ke negara luar. Dengan total nilai barang mencapai Rp 1,98 miliar.