Bawa Sabu, Satpam Perumahan Ditangkap di Pos Jaga Sukadanaham
Zainal Asikin/Teraslampung.com Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Heru Adrian menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari tersangka Selamat Jaya, dalam ekspose kasus di Mapolsekta Tanjungkarang Barat, Jumat (12/6/2015). BANDARLAM...
| Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Heru Adrian menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari tersangka Selamat Jaya, dalam ekspose kasus di Mapolsekta Tanjungkarang Barat, Jumat (12/6/2015). |
(53) warga Jalan Agus Salim, Kelurahan Sukadana Ham, Tanjungkarang Barat,
Bandarlampung, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat di
Pos Jaga tempatnya bekerja di perubahan dekat Tugu Durian, Jalan Agus Salim, Sukadanaham, Bandarlampung.
Barat, Kompol Heru Adrian menuturkan,
petugas menangkap tersangka pria yang berprofesi sebagai satpam itu di pos jaga Perumahan dekat Tugu Durian di Jalan
H Agus Salim, Kelurahan Sukadana Ham, Bandarlampung. Selamet ditangkap setelah
petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa pos jaga tersebut
sering dijadikan untuk transaksi dan pesta narkoba.
kami tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, saat akan ditangkap dan
dilakukan penggeledahan tersangka Selamet awalnya sempat mengelak kalau dia
(tersangka) bukanlah pemakai ataupun pengedar
narkoba. Petugas kemudian menggeledah tersangka, saat digeledah tidak ditemukan
barang bukti,” kata Heru, Jumat (12/6/2015).
menggeledah sepeda motor milik tersangka, ditemukan empat paket kecil sabu yang
diselipkan di karet jok motor tersangka. Polisi juga menyita sebilah senjata
tajam jenis pisau garpu dari dalam jok moto.
bersama barang bukti empat paket kecil sabu, sebilah pisau garpu, satu buah telephon genggam dan sepeda motor
Viar BE 6887 YB dibawa ke Mapolsekta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
pemeriksaan, tersangka mengaku empat paket sabu-sabu dibeli tersangka dari
seorang pengedar sebesar Rp 1,2 juta/paket Rp 300 ribu. Sabu-sabu itu,
rencananya akan digunakan sendiri oleh tersangka bukan untuk dijual kembali.
sering mengkonsumsi sabu di dekat pos jaga perumahan tempatnya bekerja.
Alasannya konsumsi sabu, supaya segar badannya dan tidak mengantuk saat tugas
jaga malam di perumahan. Kasus ini masih kita kembangkan, petugas masih memburu
pemasoknya,”terang Heru.
dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan tersangka
juga di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara.



