Bandar Narkoba Dicokok Polisi Saat Sedang Makan Siang di Rumahnya

Zainal Asikin/Teraslampung.com Ilustrasi BANDARLAMPUNG – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap salah seorang bandar narkoba berinisial TH. Polisi menangkap tersangka, saat sedang makan siang dirumahnya di Jalan Pe...

Bandar Narkoba Dicokok Polisi Saat Sedang Makan Siang di Rumahnya

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap salah seorang bandar narkoba berinisial TH. Polisi menangkap tersangka, saat sedang makan siang dirumahnya di Jalan Pekon Gang Ampai, Kelurahan Keteguhan, Telubetung Barat, Selasa (18/8) sekitarpukul 11.30 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Augustinus B.Pangaribuan melalui Kepala Subdit I AKBP Raswanto mengatakan, penangkapan tersangka TH, berawal dari laporan warga sekitar rumah tersangka yang sering melihat TH membawa barang yang diduga narkoba. Berdasarkan  laporan itu, petugas kemudian mengintai TH. Setelah memastikan identitasnya, petugas langsung menggrebek tempat tinggalnya.

“Tersangka kami tangkap saat sedang makan siang di rumahnya di Jalan Pekon Gang Ampai, Kelurahan Keteguhan, Telubetung Barat,” kataRaswanto, Selasa (18/8) malam.

Raswanto mengutarakan, saat ditangkap, tersangka awalnya sempat mengelak. Namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang tersimpan dalam dompet yang diselipkan tersangka TH di pinggangnya. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, petugas kembali menggeledah di tempat lainnya di rumah tersangka.

“Saat digeledah kembali, ditemukan barang bukti satu paket besar sabu, enam paket sedang sabu berat 18 gram, uang tunai Rp2 juta dan satu unit handphone,”terangnya. Menurut Raswanto, tersangka TH merupakan sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya selama ini.

Ditambahkannya, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan sementara, kata
Raswanto, diketahui bahwa tersangka TH selain menjadi bandar narkoba, tersangka juga merupakan sebagai pemakai.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan. Kalau dari pengakuan TH, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial IN yang kini masih dalam pengejaran petugas,”tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.