Ayam Bangkoknya Mati, Eko Pukul Kepala Anak Tirinya dengan Gagang Sapu dan Kursi Plastik
Zainal Asikin/Teraslampung.com Pasangan suami-istri kejam, Eko Wuryanto (kanan) dan Sutiah (tengah) saat diperiksa di Polres Bandarlampung), Selasa (1/3/2016). BANDARLAMPUNG – Tersangka penganiayaan terhadap anaknya, Eko Wuryanto (38)...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Pasangan suami-istri kejam, Eko Wuryanto (kanan) dan Sutiah (tengah) saat diperiksa di Polres Bandarlampung), Selasa (1/3/2016). |
BANDARLAMPUNG – Tersangka penganiayaan terhadap anaknya, Eko Wuryanto (38) mengakui, bahwa dirinya telah menganiaya anak tirinya berinisial NR yang masih berusia 11 tahun. Ia melakukan hal tersebut, lantaran anak tirinya, NR telah membunuh ayam bangkok peliharaannya. Selain itu juga, sering membuat dirinya jengkel dan kesal.
“Saya punya ayam bangkok 10 ekor yang dipelihara di rumahnya, ayam bangkok saya dibunuh sama NR (anak tirinya) samapi tujuh ekor dan tersisa hanya tinggal tiga ekor saja,”kata Eko dihadapan petugas dan awak media, Selasa (1/3/2016).
Selanjutnya, Eko memanggil istrinya, Sutriah, yang taklain adalah ibu kandung korban NR. Saat itu juga, Sutriah langsung melintir tangan NR sampai patah. Selain itu juga, mengetok betis kaki NR pakai palu.
Tidak hanya itu saja, menurut pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang memperbaiki telepon genggam (service handphone) ini, karena kesal dengan ulah NR buang air besar ditempat cucian. Saat itu juga, ia langsung memukul kepala NR pakai gagang sapu almunium dan kursi plastik sampai alat yang digunakan itu patah.
“Ya saya juga tusuk pantatnya NR pakai jarum jahit sampai jarumnya bengkok, saya tusuk karena sudah kesal benar sama dia (NR). Karena nggak mau mengaku, sudah beberapa kali bikin ayam bangkok peliharaan saya mati,” kata Eko.
Petugas Polsekta Tanjungkarang Barat menangkap kedua tersangka penyiksaan dan penganiayaan di dua tempat berbeda. Ibu kandung korban, Sutriah (36) ditangkap di Kampung Kalibening, Talangpadang, Sabtu (28/2/2016) sekitar pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, petugas menangkap ayah tiri korban, Eko Wuryanto (38) di Desa Gayam, Lampung Selatan, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut, menganiaya anak wanitanya berinisial NR (11) memakai alat-lat seperti, bambu, kayu, gagang sapu, paralon, tang, palu, rantai motor, kursi plasik, pisau, jarum dan balsem.
Akibat dari penyiksaan kedua orang tuanya tersebut, korban NR (anaknya sendiri) mengalami luka patah dilengan kanannya dan tulang iga. Selain itu juga, korban mengalami luka lebam di bagian mata kanan, pipi sebelah kiri, kepala, kaki dan luka pada bagian kemaluannya.



