Adrian Mencuri Barang di Beberapa Masid di Bandarlampung demi Bisa Mabuk Lem

Zainal Asikin/teraslampung.com Adrian aluas Buduk ditahan di Polresta Bandarlampung. BANDARLAMPUNG – Tersangka spesialis pencurian barang milik jamaah atau pengunjung masjid, Adrian alias Buduk (19) mengakui, bahwa dirinya sudah sering...

Adrian Mencuri Barang di Beberapa Masid di Bandarlampung demi Bisa Mabuk Lem

Zainal Asikin/teraslampung.com

Adrian aluas Buduk ditahan di Polresta Bandarlampung.

BANDARLAMPUNG – Tersangka spesialis pencurian barang milik jamaah atau pengunjung masjid, Adrian alias Buduk (19) mengakui, bahwa dirinya sudah sering mencuri barang milik korban yang sedang shalat di dalam masjid.

“Saya memang sudah niat untuk mencuri barang yang ada di dalam masjid, lima kali saya mengambil barang-barang milik jamaah yang sedang sholat,”kata adrian dihadapan petugas dan awak media, Kamis (21/1/2016).

Menurutnya, barang-barang hasil curian, seperti laptop, handphone dan barang berharaga lainnya. Ia sudah menjualnya, uang dari hasil penjualam barang curian sudah dihabiskan untuk poya-poya dan beli lem aibon.

“Saya mencuri uangnya untuk beli makan dan ngelem pak, soalnya saya sudah lama kecanduan mabuk pakai lem aibon,”ucapnya.

Dikatakannya, sebelum mencuri ia berkeliling dari masjid ke masjid. Begitu melihat ada korban yang menjadi targetnya, kemudian dirinya mengambil air wudhu lalu masuk kedalam masjid dengan pura-pura shalat.

“Di dalam masjid itu, saat korban sedang sholat dan menuruh barang di belakangnya saya langsung ambil barangnya,”ujarnya.

Diakuinya, bahwa dirinya juga pernah mencuri mobil milik jamaah masjid, pada saat itu korban menaruh kunci mobil di samping badannya ketika sedang sholat. Kunci mobil itu langsung diambilnya, lalu ia mencoba menghidupkan alarmnya untuk mengetahui mobil milik korban.

“Saya bawa pergi mobilnya, lalu saya titipkan mobil itu di rumah teman untuk dijual. Kalau teman saya yang saya titipi mobilnya, sudah lebih dulu ditangkap polisi,”ungkapnya.

Tersangka Adrian alias Buduk (19) warga Sukabumi, Bandarlampung ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung, pada Sabtu (16/1/2016) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Polisi menangkap tersangka Adrian, saat akan melakukan pencurian barang milik jamaah masjid di seputaran Stadion Pahoman. Polisi terpaksa menembak kedua kaki Adrian, karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.