Abaikan Jalan Rusak, LBH Gugat Gubernur Lampung
Jalan rusak dimanfaatkan preman lakukan pemalakan di jalan lintas Sumatera di Kabupaten Lampung Tengah. (teraslampung,com) Siti Qodratin, Mas Alina Arifin/Teraslampung.comBANDARLAMPUNG – Lembaga bantuan hukum (LBH) menggugat Gubernur...
| Jalan rusak dimanfaatkan preman lakukan pemalakan di jalan lintas Sumatera di Kabupaten Lampung Tengah. (teraslampung,com) |
Siti Qodratin, Mas Alina Arifin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Lembaga bantuan hukum (LBH) menggugat
Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. terkait banyaknya ruas jalan di Provinsi Lampung
yang rusak parah. LBH Bandarlampung menilai, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP
selaku penyelenggara negara lalai memenuhi hak warganya.
Ketua
Divisi Ekonomi Sosial Budaya Chandra Muliawan mengatakan, ada 19 ruas jalan rusak para di Lampung yang dibiarkan tanpa ada tindakan
konkrit untuk melakukan perbaikan. Ruas jalan tersebut antara lain Jl Ir.
Sutami dan Jl Pangeran Tirtayasa, Jl Soekarno-Hatta di Bandarlampung, akses
jalan Liwa-Krui Kabupaten Lampung Barat, Jalan simpang Gayam dan Jl. Desa Hatta
di Lampung Selatan, serta Jalan Sukaagung dan Sukabanjar Kabupaten Tanggamus.
“Bahkan
di Jl Lintas Tengah Terbanggi Besar
kemarin sempat terjadi insiden penembakan sopir angkutan oleh pemalak yang
menjaga jalan tersebut,” kata Chandra Muliawan, di Bandarlampung, Selasa (20/5).
Chandra
menegaskan, jalan merupakan sarana akses transportasi menyangkut hajat hidup
orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting. Maka, kata Chandra, pemeliharaan jalan merupakan prioritas untuk segera dilaksanakan.
“Setiap
tahun Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran milyaran rupiah
untukk melakukan perbaikan dan pemeliharaan, tapi faktanya jalan di sini banyak
yang rusak,” ujar dia.
Menurut Chandra, Gubernur Lampung dan DPRD Lampung telah melanggar hak-hak
konstitusi warga khususnya warga Provinsi Lampung. “Para
tergugat lalai menyediakan fasilitas umum, tidak memenuhi standar pelayanan dan
penyebabnya menimbulkan kecelakaan dan kriminalitas yang tinggi,” kata dia.
LBH
menuntut Gubernur Lampung segera melakukan perbaikan secara berkala secepatnya sebelum
massa jabatannya habis.
“Gugatan
ini akan kami segera layangkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang,
jika gugatan ini tidak diindahkan LBH segera layangkan somasi pada pihak
terkait,” kata Chandra.
Chandra
berharap Gubernur Sjachroedin dapat merespon permasalahan ini secara serius dan
nantinya upaya itu dilanjutkan Gubernur Lampung yang baru.



