43 Kali Curi Motor, Doni Diringkus Polisi

Tersangka Doni, pencuri 43 motor. (teraslampung.com) Bandarlampung, Teraslampung.com— Petugas gabungan tim khusus Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung dan Polres Lampung Timur menangkap tersangka Doni (22) warga Jabung Lampu...

43 Kali Curi Motor, Doni Diringkus Polisi

Tersangka Doni, pencuri 43 motor. (teraslampung.com)

Bandarlampung, Teraslampung.com— Petugas gabungan tim khusus Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung dan Polres Lampung Timur menangkap tersangka Doni (22) warga Jabung Lampung Timur sebagai pelaku pencurian motor, pada Rabu (15/10).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan tersangka Doni ditangkap petugas gabungan yang tengah melakukan penyelidikan terkait dengan maraknya pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan oleh tersangka. Diketahui motor tersebut, merupakan motor hasil curian yang akan dijual tersangka kepada penadahnya.

Saat itu, lanjut dery, tersangka  sedang mengendari sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor diwilayah Lampung Timur. Dia  diberhentikan oleh petugas saat dilakukan pemeriksaan karena  tersangka tidak dapat menunjukkan surat kepemilkan kendaraan.

Dari hasil penyelidikan dan pengecekan petugas, sepeda motor yang dibawa oleh tersangka Doni ternyata milik Azhari salah seorang warga yang tinggal di Jalan Agus Salim, Kaliawi, Bandarlampung yang hilang pada Rabu (8/10/2014) lalu saat diparkir digarasi teras rumah.

“Saat itu juga tersangka bersama barang bukti satu unit motor hasil curian diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Dery kepada wartawan, Kamis (16/10).

Dery menjelaskan,dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka Doni, bahwa tersangka bersama kedua rekannya yang kini masih buron (DPO) yang merupakan warga Jabung Lampung Timur sudah lebih 43 kali melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor. Sejak pertengahan tahun 2014, tersangka melakukan pencurian kendaraan motor sebanyak 30 kali di wilayah hukum Polresta bandarlampung.

Saat menjalankan aksinya, sambung Dery, tersangka Doni bersama kedua rekannya (DPO) mengincar sepeda motor yang tengah diparkirkan oleh pemiliknya. Lalu para pelaku membagi perannya masing-masing, peran tersangka Doni yang mengawasi keadaan sekitar dan sebagai Pilot yakni yang membawa kendaraan motor hasil curian tersebut lalu dijual kepada penadahnya yang berada di Jabung Lampung Timur. Sementara untuk kedua rekannya yang kini masih buron, yang mengeksekusi motor milik korban.

“Untuk modus yang digunakan, yakni dengan cara merusak kunci stang motor menggunakan kunci letter T. Selain itu, setiap kali motor hasil curian , tersangka menjualnya langsung ke penadahnya dengan harga yang bervariasi yakni seharga Rp 2 juta sampai Rp3 juta. Uang dari hasil penjualan, tersangka mendapatkan bagian sebesar Rp 1  juta dan sisanya diberikan pada  kedua orang rekannya (DPO) . Uang tersebut dihabiskan tersangka Doni untuk berpoya-poya,” jelas Dery.

Mantan Kapolsek Natar Lampung Selatan ini menambahkan, kini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap TKP lain. Petugas kini masih memburu dua rekan tersangka yang masih  buron dan empat orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan oleh komplotan Doni Cs.

“Saat ini kami masih melakukan kordinasi dengan Polres Lampung Timur, untuk dapat mengungkap dan menangkap para pelaku lain dan penadah barang hasil curian. Tersangka Doni akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.

Zainal Asikin