Yuarman Edarkan Sabu karena Gaji sebagai PNS Cuma Tersisa Rp 20 Ribu

Zainal Asikin/teraslampung.com Tersangka Yuarman dan Toni saat akan diperiksa di Polres Bandarlampung, Senin (4/4). BANDARLAMPUNG – Tersangka Yuarman (50) PNS Diskes Provinsi Lampung mengaku, bahwa dirinya sebagai pengedar sabu-sabu. I...

Yuarman Edarkan Sabu karena Gaji sebagai PNS Cuma Tersisa Rp 20 Ribu

Zainal Asikin/teraslampung.com

Tersangka Yuarman dan Toni saat akan diperiksa di Polres Bandarlampung, Senin (4/4).

BANDARLAMPUNG – Tersangka Yuarman (50) PNS Diskes Provinsi Lampung mengaku, bahwa dirinya sebagai pengedar sabu-sabu. Ia beralasan, mengedarkan narkoba karena butuh uang untuk kebutuhannya sehari-hari. Karena gagi yang ia terima sebagai PNS golongan 3B hanya tersisa Rp 20
ribu.

“Gaji saya sudah dipotong bank tiap bulannya, karena SK PNS sudah saya agunkan di bank. Dari gaji Rp 3,7 juta, saya cuma terima Rp 20 ribu saja setiap bulannya,”kata Yuarman dihadapan petugas dan awak media, Senin (4/4/2016).

Menurutnya, dengan sisa gaji yang hanya sebesar itu, ia merasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Apalagi istri keduanya saat ini juga, mendekam di Lapas Way Hui karena kasus narkoba.

Yuarman mengutarakan, selepas ia keluar dari Lapas Way Hui menjalani hukuman delapan bulan penjara. Ia kembali menjadi pengedar narkoba, Ia mengkau, AN menghubungi dirinya memberitahukan ada sabu-sabu siap pakai. Lalu ia membeli sabu dari AN sebanyak dua kali, AN mengutus kurirnya untuk mangantarkan sabu-sabu kepada dirinya.

Selanjutnya, kata Yuarman, Ia kemudian mencari pemesan sabu-sabu, jika sudah ada pembeli ia menyuruh kurirnya Toini untuk mengantar sabu-sabu tersebut kepada pemesannya.

“Saya pernah ambil paket sabu sama AN, mulai paket Rp 1 juta dan Rp 650 ribu. Keuntungan yang saya dapat, sebesar Rp 500 ribu dari hasil setiap penjualan sabu-sabu. Dua kali saya ambil paket sabu dari AN,”terangnya.

Sementara dari keterangan Toini, ia mengakui menjadi kurir, karena dijanjikan diberi upah uang sebesar Rp 250 setiap satu kali mengantarkan sabu-sabu dari Yuarman.

“Saya dijanjikan uang sama Yuarman uang sebesar Rp 250 ribu, tapi saya belum dapat uangnya sudah keburu ditangkap polisi,”ucapnya.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menangkap Yuarman bersama kurirnya, Toni di depan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, pada Jumat (1/4/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabu seberat 5 gram dan dua unit telephon genggam merk Blackberry dan Nokia.