Warga Keluhkan Perambahan Hutan di Kawasan Register 3 Gunung Rajabasa
Iwan J Sastra/Teraslampung.com LAMPUNG SELATAN – Warga Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan mengaku resah dengan adanya praktek perambahan hutan kawasan Register 3 Gunung Rajabasa, di wilayah setempat yang dilakukan oleh oknum...
Iwan J Sastra/Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN – Warga Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan mengaku resah dengan adanya praktek perambahan hutan kawasan Register 3 Gunung Rajabasa, di wilayah setempat yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sejak tiga bulan terakhir ini.
Warga khawatir, dengan adanya perambahan hutan tersebut akan menimbulkan bencana banjir besar di wilayah Desa Rajabasa dan sekitarnya, seperti yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami selama ini sudah sangat resah dengan ulah oknum yang melakukan perambahan hutan di kawasan register 3 Gunung Rajabasa. Sebab, selain bisa menimbulkan bencana banjir, perambahan hutan juga dapat mengurangi debit air yang ada di kawasan Gunung Rajabasa,” ujar salah seorang warga Desa Rajabasa Syafe’i, kepada Teraslampung.com, Selasa (19/1) siang.
Diungkapkannya, praktek perambahan hutan di kawasan Register 3 Gunung Rajabasa itu, sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke pihak Polisi Kehutanan (Polhut) Lampung Selatan. Bahkan, lanjutnya, pihak Polhut bersama warga Desa Rajabasa sudah melakukan kroscek ke lokasi, dan ditemukan bukti-bukti berupa lahan yang sudah ditanami tanaman cabai, cokelat dan cengkih.
“Oknum perambahnya sudah kabur saat petugas Polhut dan warga melakukan kroscek ke lokasi kawasana hutan yang di rambah. Hanya ada beberapa barang bukti yang ditemukan yakni gubuk tempat beristirahat para oknum perambah, serta satu buah sepeda motor butut yang berhasil disita oleh petugas Polhut Lamsel,” ungkapnya.
Lain halnya yang dituturkan Hasbi, warga Desa Rajabasa lainnya. Hasbi menuturkan, praktik perambahan hutan kawasan Register 3 di Gunung Rajabasa tersebut sepertinya sudah dijadikan ajang bisnis oleh sejumlah oknum perambah. Lahan yang telah jadi dan ditanami tanaman cabai, cokelat dan cengkih, ada yang dijualbelikan kepada warga.
“Lokasi lahan yang dirambah memang tidak satu tempat mas, tetapi terpisah-pisah. Kalau dihitung-hitung ada sekitar 12 hektare lahan hutan kawasan yang sudah dirambah. Yang lebih membuat kami kesal, para perambah memperjualbelikan lahan yang sudah jadi,” tutur Hasbi.
Oleh karena itu, Lanjut Hasbi, pihaknya mempertanyakan kinerja Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Lampung Selatan, khususnya petugas Polisi Kehutanan yang telah menangani kasus perambahan hutan tersebut. Sebab, hingga saat ini pengembangan kasus tersebut belum jelas ujung pangkalnya.
“Laporannya sudah ada, dan pihak Polhut sudah menangani, tetapi entah mengapa sampai saat ini belum juga ada perkembangan, dan praktek perambahan hutan masih saja terjadi,” terangnya.
Padahal, sambung Hasbi, sebelumnya petugas Polhut Lamsel dan warga Desa Rajabasa sudah melakukan investigasi ke lapangan untuk membuktikan adanya praktik perambahan hutan kawasan itu.
“Kami selaku warga Desa Rajabasa yang tinggal dan menetap di bawah kaki Gunung Rajabasa, sangat berharap persoalan ini harus dituntaskan, agar perambahan hutan di hutan kawasan Gunung Rajabasa tidak lagi terjadi. Karena ini menyangkut persoalan masa depan warga yang tinggal di seputaran Gunung Rajabasa,” katanya.



