Usai Membunuh Mantan Majikan, Edo Bersembunyi di Areal Kebun Singkong di Prabumulih
Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Edo saat akan diperiksa di Polresta Bandarlampung, Selasa (12/4). BANDARLAMPUNG – Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan, usai membunuh pasutri, Hi Halim Sari dan Hj Hartin...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Tersangka Edo saat akan diperiksa di Polresta Bandarlampung, Selasa (12/4). |
BANDARLAMPUNG – Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan, usai membunuh pasutri, Hi Halim Sari dan Hj Hartini pemilik usaha loundry dan steam motor di Kelurahan Pidada, Panjang. Tersangka Edo Pratama (22), kabur melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat.
“Sebelum pergi keluar Lampung, Edo sempat mampir di rumah temannya untuk memminjam pakaian. Setelah itu, Edo pergi kerumah kakeknya di daerah Way Halim,”kata Hari, Selasa (12/4/2016).
Selanjutnya, Edo pergi ke Kota Metro, beberapa hari kemudian Edo pergi lagi ke daerah Kabupaten Way Kanan dengan menumpang angkutan umum. Tak lama kemudian, Edo melarikan diri ke daerah Kertapati, Sumatera Selatan. Dari tempat itu, Edo pergi lagi di daerah Kampung Benekad, Kecamatan Pendopo, Prabumulih, Sumatera Selatan.
Rencanaya, kata Hari, tersangka Edo akan pergi kerumah kerabatnya yang ada di Prabumulih. Karena tidak memiliki uang, Edo menginap di sebuah gubuk di areal perkebunan singkong milik warga sekitar.
“Petugas gabungan yang melakukan pengejaran, mengetahui Jejak Edo. Petugas mendapati Edo sedang berjalan kaki di areal perkebunan singkong, saat itu juga tersangka langsung ditangkap,”jelasnya.
Hari menuturkan, barang bukti yang disita, sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban pasutri. Lalu pakaian milik kedua korban, dan pakaian milik tersangka yang bernoda darah.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,”pungkasnya.



