Tingkat Kesadaran Warga Lampura Membuat Akte Kematian Masih Rendah

Feaby/Teraslampung.com Kepala Disdukcapil, Azhar Ujang Salim (kiri) didampingi Kabid Pencatatan Sipil, Diah Novilia, menjelaskan tentang manfaat akte kematian, Senin (73) pagi. KOTABUMI —Tingkat kesadaran warga Lampung Utara untuk memb...

Tingkat Kesadaran Warga Lampura Membuat Akte Kematian Masih Rendah

Feaby/Teraslampung.com

Kepala Disdukcapil, Azhar Ujang Salim (kiri) didampingi Kabid Pencatatan Sipil, Diah Novilia, menjelaskan tentang manfaat akte kematian, Senin (73) pagi.

KOTABUMI —Tingkat kesadaran warga Lampung Utara untuk membuat  akte kematian masih memprihatinkan. Buktinya, sepanjang tahun 2015 silam, jumlah akte kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) hanya berjumlah 89.

“Tahun 2015 lalu, jumlah akte kematian yang kami terbitkan hanya 89 akte dan ini terbilang cukup rendah,” kata Kepala Disdukcapil, Azhar Ujang Salim didampingi Kabid Pencatatan Sipil, Diah Novilia, Senin (7/3) pagi.

Ia memperkirakan minimnya warga yang mengurus akte kematian ini dikarenakan rendahnya kesadaran dan pengetahuan warga terkait kegunaan dan manfaat dari akte kematian. Padahal keberadaan akte kematian ini terbilang penting bagi masyarakat maupun pemerintah.

Menurut Dengan akte kematian maka warga tak akan kesulitan jika ingin mengurus penetapan ahli waris, pengurusan sertifikat tanah, dana pensiun, klaim asuransi serta persyaratan pernikahan bagi janda/duda.

“Sedangkan bagi pemerintah, manfaatnya untuk akurasi data kependudukan yang akan digunakan dasar beragam pembuatan dan pelaksanaan program,” papar Ujang lagi.

Menurut Ujang, pihaknya telah berupaya maksimal dalam menggugah kesadaran masyarakat seputar pentingnya akte kematian melalui berbagai sosialisasi. Selain itu, pihaknya juga telah berulang kali menyampaikan pentingnya akte ini melalui perangkat Kecamatan. Sayangnya, sejauh ini, memang hasilnya masih belum menggembirakan.

“Sosialisasi sudah sering tapi memang hasilnya belum maksimal. Mungkin dirasa belum membutuhkan sehingga baru beberapa saja yang buat akte itu,” tuturnya.

Ditambahkan Diah, pemerintah telah mempermudah seluruh persyaratan dalam pembuatan akte kematian supaya warga dapat segera melengkapi berbagai dokumen kependudukan yang diperlukan. Adapun syarat dalam pembuatan akte kematian itu yakni surat kematian dari Desa/Kelurahan setempat, surat nikah, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan‎

“Supaya syarat dalam pembuatan akte baik akte kematian maupun kelahiran sudah dipermudah. Tujuannya, untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan akte,” kata dia.