Tidak Punya Ijazah Sarjana, Ribuan Guru di Lampung Utara Terancam tak Bisa Mengajar

Feaby/Teraslampung.com Damayanti, Kasubbag Kepegawaian Dinas Pendidikan Lampung Utara Kotabumi–‎Ribuan guru PNS dan non PNS di lingkungan Pemkab Lampung Utara Terancam tak dapat lagi mengajar lantaran belum memiliki ijazah Sarjana atau...

Tidak Punya Ijazah Sarjana, Ribuan Guru di Lampung Utara Terancam tak Bisa Mengajar

Feaby/Teraslampung.com

Damayanti, Kasubbag Kepegawaian Dinas Pendidikan Lampung Utara

Kotabumi–‎Ribuan guru PNS dan non PNS di lingkungan Pemkab Lampung Utara Terancam tak dapat lagi mengajar lantaran belum memiliki ijazah Sarjana atau Diploma IV.

Aturan ini efektif berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2016 seperti yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ‎dan Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang Guru.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan, Darmayanti membenarkan bahwa ribuan Guru di wilayahnya akan terancam tak dapat mengajar bilamana aturan tersebut dijalankan. Sebab,‎ berdasarkan data dari Dinas Pendidikan, dari total 4081 guru PNS, 1621 di antaranya belum berijazah Sarjana atau minimal D IV. Sedangkan Guru PNS yang berkualifikasi S2 hanya berjumlah 94 orang.

“Total guru PNS yang berijazah Sarjana hanya berjumlah 2460. Sedangkan guru yang berkualifikasi pendidikan D IV jumlahnya hanya dua orang,” urai Darmayanti, di kantornya, Kamis (18/2).

Aturan ini, menurut Darmayanti, tak hanya berlaku bagi Guru PNS tapi juga berlaku bagi Guru non PNS. Total Guru non PNS di wilayahnya mencapai 3080 orang. Sementara total Guru non PNS yang memiliki ijazah Sarjana hanya 1623 orang. Sedangkan yang berijazah D IV dan Strata 2 (S2) masing – masing berjumlah 2 dan 7 orang.

“Kami (Dinas Pendidikan,red) sudah sering mengirimkan edaran (ke sekolah) atau pada setiap pertemuan selalu disampaikan kalau Guru itu harus S1. Tapi, semua itu kembali ke pribadi masing – masing Guru,” kilahnya.

Menariknya, saat ditanya apakah pihaknya akan menjalankan amanat Undang – Undang dan PP yang mewajibkan para Guru berkualifikasi Sarjana atau D IV, Darmayanti berdalih sepanjang belum ada surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi maka pihaknya belum akan menjalankan aturan itu.

“Saya hanya bisa bicara mengajak tapi kita tak bisa paksa. (Dan juga) Belum ada edaran dari Provinsi untuk menjalankan aturan itu,” kata dia dengan entengnya.

Dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 9 yang berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat”.

Sedangkan sampai kapan kualifikasi akademik sekaligus sertifikasi bagi guru ini juga telah diatur dalam Undang – Undang yang sama, yakni pada Bab V (Ketentuan Penutup) Pasal 82 ayat 2 yang berbunyi “Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat, pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini”.‎

Undang-Undang ini terbit pada tahun 2005 yang mulai disahkan sekaligus diundangkan mulai tanggal 30 Desember 2005. Dan pada tahun 2015 merupakan batas akhir (deadline) karena telah 10 tahun sejak UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan.