Status Dua Puskesmas di Lampung Utara akan Ditingkatkan
Feaby/Teraslampung.com Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Heri Prasetyo Hernawan Kotabumi–Sedikitnya dua unit Puskesmas di Lampung Utara akan mengalami peningkatan status dari Puskesmas rawat jalan menjadi Puskesmas rawat inap pada...
Feaby/Teraslampung.com
| Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Heri Prasetyo Hernawan |
Kotabumi–Sedikitnya dua unit Puskesmas di Lampung Utara akan mengalami peningkatan status dari Puskesmas rawat jalan menjadi Puskesmas rawat inap pada tahun ini.
“Ada dua unit Puskesmas yang akan ditingkatkan statusnya menjadi Puskesmas rawat inap tahun ini,” terang Kepala Dinas Kesehatan, Heri Prasetyo Hernawan, di kantornya, Senin (4/1).
Kedua Puskesmas itu, kata Heri, yakni Puskesmas Kubu Hitu yang berada di Kecamatan Sungkai Barat dan Puskesmas Karang Sari, di Kecamatan Muara Sungkai. Peningkatan status ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat setempat.
“Tujuannya untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat supaya masyarakat dapat benar – benar terlayani dengan maksimal,” kata dia.
Menurut Heri, peningkatan status tersebut juga akan dibarengi dengan fasilitas Puskesmas seperti jumlah kamar tidur pasien dan tak terkecuali penambahan sumber daya manusia khususnya penambahan jumlah dokter umum. Sebab, setiap Puskesmas rawat inap minimal harus memiliki dua dokter umum.
“Total besaran anggaran yang akan disiapkan untuk peningkatan status kedua Puskesmas itu mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Dana itu untuk perbaikan fasilitas Puskesmas dan sejenisnya,” tuturnya.
Dengan peningkatan status kedua Puskesmas tersebut, imbuh dia lagi, maka total Puskesmas rawat inap di Lampung Utara akan menjadi 10 unit Puskesmas. Sementara ke-17 Puskesmas lainnya masih berstatus Puskesmas rawat jalan.
“Dari 27 Puskesmas, 10 di antaranya berstatus Puskesmas rawat inap. Sebelumnya Puskesmas rawat inap baru berjumlah delapan unit tapi karena tahun ini ada peningkatan dua Puskesmas maka jumlah bertambah menjadi 10 unit,” kata Heri.
Heri menambahkan, kesepuluh Puskesmas rawat inap tersebut akan atau telah dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana yang diharuskan dalam peraturan yang ada. Sebab, IPAL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap Puskesmas rawat inap.
“IPAL itu wajib hukumnya. Kabar baiknya kedelapan Puskesas yang ada telah mempunyai fasilitas IPAL seperti Puskesmas Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan,” katanya.



