Soal Sertifikasi Triwulan Tiga Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang
Ilustrasi Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) sebagai lembaga yang mengadvokasi kebijakan dan anggaran daerah di provinsi Lampung saat ini sedang melakukan advokasi terhadap kepentingan para guru di Kabupaten Tulang Bawang....
| Ilustrasi |
Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) sebagai lembaga yang mengadvokasi kebijakan dan anggaran daerah di provinsi Lampung saat ini sedang melakukan advokasi terhadap kepentingan para guru di Kabupaten Tulang Bawang. Atas Laporan guru yang ada di Tulang Bawang KPKAD melakukan investigasi terhadap pencairan dana Sertifikasi Tri Wulan ke 3 yang diduga sarat dengan masalah.
KPKAD dalam kapasitas sebagai tim pemantau penyelenggaraan pemerintahan terutama yang menyangkut soal kebijakan dan anggaran, menemukan kejanggalan yang menurut tim investigasi tak lazim karena pencairan dana Sertifikasi Tri Wulan ke 3 didahului oleh penerbitan surat pernyataan bohong para guru se Kabupaten Tulang bawang lebih kurang 1.300 guru pada Bulan Oktober 2015 bahwa dana sertifikasi tersebut telah diterima, padahal berdasarkan rekapitulasi pembayaran yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang pencairan dana sertifikasi tersebut mulai dilakukan tanggal 13 Nopember 2015.
Surat pernyataan yang diduga dikonsep oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang melalui Kepala Urusan Kepegawaian (UP) tersebut pada dasarnya adalah pernyataan kebohongan publik karena semua guru pada saat surat pernyataan tersebut dibuat yakni pada bulan Oktober 2015 belum menerima sama sekali dana triwulan ketiga tersebut yang idealnya diterima September 2015 namun pencairannya di bulan Nopember 2015, setelah ada pernyataan seluruh Guru penerima sertifikasi tersebut. Isi pernyataan yang dibuat konsepnya oleh Dinas Pendidikan tersebut diantaranya berisikan bahwa dana tunjangan sertifikasi triwulan ketiga telah diterima sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan apabila surat pernyataan tersebut tidak benar/tidak sesuai fakta maka para guru pembuat pernyataan siap dituntut di pengadilan.
Pada dasarnya ada keprihatinan sendiri terhadap dibuatnya pernyataan bohong tersebut oleh para guru se- Kabupaten Tulang Bawang, karena dapat saja dana yang mencapai lebih kurang 13-14 Milyar Rupiah untuk guru-guru tersebut di selewengkan atau digelapkan atau diambil oleh oknum yang tidak bertanggungjawab karena keteledoran dibuatnya pernyataan telah menerima dana padahal dana tersebut belum diterima. Guru-guru tersebut adalah pendidik generasi bangsa dan seharusnya jujur dan pintar serta cerdas dalam bertindak dan berprilaku, namun dengan kejadian dibuatnya surat pernyataan bohong tersebut telah menunjukkan lemahnya integritas para Guru khususnya di Tulang Bawang, hanya karena tekanan dinas saja mereka sebagai kaum yang berilmu menjadi tak jujur dan bahkan dapat menyebabkan kehilangan haknya untuk mendapatkan dana sertifikasi.
Surat pernyataan bohong inipun pada dasarnya, dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah masuk dalam kategori sebagai kebohongan publik yang sistematis dan secara hukum pidana masuk dalam rumusan perbuatan yang dapat dipidana. Kalau tujuan dibuatnya pernyataan tersebut untuk rasionalisasi regulasi sertifikasi dan sekaligus menaikkan nilai atau jumlah dana sertifikasi sehingga guru-guru mendapatkan lebih dari jumlah sebelumnya maka dapat saja masuk dalam kategori kebohongan publik untuk mendapatkan mark up anggaran setelah adanya kenaikan gaji. Kalau ini tujuannya idealnya Dinas Pendidikan dan Kepala Keuangan Pemkab Kabupaten Tulang Bawang menggunakan peraturan yang lama dan mengembalikan sisa hitung-hitungan kelebihan dana sertifikasi triwulan ketiga tersebut ke Kas negara dan Peraturan ini (PP 30 Tahun 2015) berlaku untuk Tri Wulan berikutnya, jangan kesannya dipaksakan dan menabrak kelaziman serta bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Terhadap persoalan ini, KPKAD sudah dua kali melayangkan surat kepada Bapak Bupati Kabupaten Tulang Bawang dan Bapak Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 2 (dua) kali yakni Surat Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Nomor: 2028/B/KPKAD/LPG/XII/2015, Tanggal 28 Desember 2015, Lampiran: 1 (satu) berkas, Sifat : SEGERA, Hal: KLARIFIKASI ATAS HASIL INVESTIGASI dan Surat Nomor: 2032/B/KPKAD/LPG/I/2015, Tanggal 11 Januari 2015, Lampiran: 1 (satu) berkas, Sifat: SEGERA, Hal: KLARIFIKASI KEDUA ATAS HASIL INVESTIGASI terkait Pelaksanaan Pencairan Dana Sertifikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang diduga sarat dengan persoalan.
Sebagai informasi kepada masyarakat bahwa terhadap surat KPKAD tersebut, Bupati Tulang Bawang telah menonjobkan Kepala UP Dinas Pendidikan Rizalman Piin dan Operator Sertifikasi Dinas Pendidikan Tulang Bawang Intan Sari Amsya, namun hingga hari ini Bupati maupun Kepala Dinas Pendidikan belum mengklarifikasi kepada KPKAD melalui surat mau langsung bertatap muka.
Seharusnya di dalam era keterbukaan ini Bapak Bupati Tulang Bawang harus secara cepat merespon segala persoalan agar tidak menyisakan stigma negatif bahwa Bupati tak bisa melakukan apapun, kerjanya hanya bisa merolling saja. Sementara untuk persoalan menindaklanjuti laporan maupun klarifikasi terhadap persoalan seolah enggan dan beranggapan bahwa yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar. Terbukti bahwa Bupati tak mampu memimpin anak buahnya dengan dibuatnya surat pernyataan bohong dari para guru atas inisiasi Dinas Pendidikan terkait pencairan dana sertifikasi triwulan ketiga.
Kordinator Presidium LPKAD
Ansori, S.H..M.H.



