Serapan dana BOK Lampung Utara Hanya 38 Persen pada 2022
Rahmat|Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Dinas Kesehatan Lampung Utaranya sepertinya kurang mampu dalam mengelola puluhan miliar dana Bantuan Operasional Kesehatan/BOK kabupaten dan puskesmas tahun 2022. Buktinya, serapan kedua BOK itu berada di...

Rahmat|Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dinas Kesehatan Lampung Utaranya sepertinya kurang mampu dalam mengelola puluhan miliar dana Bantuan Operasional Kesehatan/BOK kabupaten dan puskesmas tahun 2022. Buktinya, serapan kedua BOK itu berada di kisaran 38 persen 49,85 persen.
Berdasarkan data yang ada, dari total Rp2.042.884.000 BOK kabupaten tahun 2022, BOK yang terserap hanya Rp776.386.750 atau 38 persen saja. Kondisi yang nyaris sama juga terjadi pada BOK puskesmas. Dari total Rp25.006.334.000, dana BOK puskesmas yang terserap hanya Rp12.466.613.850 atau hanya 49,85 persen saja.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lampung Utara, Titin Eka Sugiartini ketika dikonfirmasi mengenai alasan rendahnya serapan kedua dana BOK tersebut terkesan menghindar. Pun demikian saat ditanyakan apakah rendahnya serapan dana BOK itu akan berpengaruh pada pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
“Waduh, kalau ini bukan wewenang saya pak. Konfirmasinya ke bunda (Kepala Dinas Kesehatan) ya,” kelit dia, Sabtu malam (6/5/2023).
Meski enggan menjawab pertanyaan tersebut, namun Eka membenarkan bahwa BOK itu terbagi dua. Pertama, BOK untuk kabupaten, dan kedua, BOK untuk puskesmas. Untuk besaran BOK kabupaten dan puskesmas, seluruhnya ditetapkan oleh pihak Kementerian Kesehatan.
“BOK puskesmas itu disalurkan pada 27 puskesmas yang ada di sini,” terangnya.
Penyaluran BOK puskesmas itu disalurkan langsung ke setiap rekening pelaksana kegiatan. Dengan demikian, tidak ada pembayaran sistem tunai dalam penyaluran BOK tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya potensi pemotongan BOK.
“Untuk menghindari potongan semua dana ditransfer ke masing-masing rekening pelaksana kegiatan,” jelas dia ketika ditanya mengenai langkah pencegahan untuk menghindari adanya potensi pemotongan BOK puskesmas.
Dikutip dari laman Kemkes.go.id, dana BOK puskesmas sendiri ditujukan untuk operasional upaya pelayanan kesehatan dan manajemen Puskesmas. Kegiatan itu meliputi biaya transport lokal dan pembelian barang.
Transport lokal itu di antaranya membiayai perjalanan petugas kesehatan seperti kegiatan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif ke luar gedung, membiayai perjalanan kader kesehatan termasuk dukun bersalin membantu petugas kesehatan dalam kegiatan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif ke luar gedung. Besaran biaya transport lokal yang dibiayai adalah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di kabupaten/kota.
Adapun untuk pembelian/belanja barang ditujukan untuk membiayai pembelian/belanja barang untuk mendukung pelaksanaan kegiatan upaya kesehatan promotif dan preventif ke luar gedung. Kegiatan ini di antaranya meliputi: pembelian bahan PMT penyuluhan/pemulihan, pembelian konsumsi rapat, penyuluhan, refreshing
Pencetakan/penggandaan/penyediaan bahan untuk penyuluhan kepada masyarakat.