Sengketa Pilkada di MK: Gugatan Thobroni Harun Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing

Hakim MK Patrialis Akbar JAKARTA, Teraslampung.com — Kuasa hukum KPU Bandarlampung menyatakan gugatan pemohon (pasangan Thobroni Harun-Qomarunizar) tidak memiliki legal standing karena tidak memenuhi syarat selisih suara  untuk me...

Sengketa Pilkada di MK: Gugatan Thobroni Harun Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing
Patrialis Akbar ketika menjalankan tugasnya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.Net
Hakim MK Patrialis Akbar

JAKARTA, Teraslampung.com — Kuasa hukum KPU Bandarlampung menyatakan gugatan pemohon (pasangan Thobroni Harun-Qomarunizar) tidak memiliki legal standing karena tidak memenuhi syarat selisih suara  untuk mengajuan gugatan hasil Pilada Bandarlampung. Menurut Ridho, Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 sudah jelas mengatur tentang ambang batas selisih suara 0,5 persen untuk bisa mengajukan gugatan.

“Berdasarkan data agregat kependudukan per-Kecamatan (DAK2) jumlah penduduk Kota Bandar Lampung mencapai 1,167 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk di atas satu juta, maka selisih atau perbedaan jumlah suara antara pasangan calon peraih suara terbanyak dengan pemohon seharusnya hanya 0,5 persen.Ambang batas selisih suara antara Pihak Terkait dengan Pihak Pemohon diatur dengan ketentuan paling banyak 0,5 persen,” tkata Ridho, dalam sidang kedua perkara sengketa Pilkada Bandarlampung, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/1).

Ridho memaparkan,  perolehan suara pasangan calon Herman HN – M. Yusuf Kohar yang meraih suara terbanyak adalah 358.429 suara. Dengan ketentuan 0,5 %, maka selisih suara yang memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan di MK adalah 1.791 suara.

“Pihak Pemohon mendapat suara 46.814 sehingga selisih antara suara Pihak Terkait dengan Pihak Pemohon adalah 311.435 suara atau selisih 86,9 persen sehingga tidak memenuhi legal standing seperti yang ditentukan. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum itu, maka kami mohonkan kepada majelis yang terhormat untuk menolak permohonan Pemohon atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dugaan kecurangan seperti yang didalilkan Pihak Pemohon merupakan kewenangan Panwas Kota Bandar Lampung dan tidak terkait dengan penghitungan suara.

“Bahwa Pemohon dalam objek perkara a quo tidak menjelaskan tentang objek perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 1 tahun 2015 yang menyatakan bahwa MK hanya memeriksa dan mengadili yang terkait dengan hasil pemilihan yang mempengaruhi terpilihnya pemohon. Bahwa Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran yang menjadi domain panwas pemilihan serta pemohon tidak menjelaskan tentang penghitungan suara yang benar menurut termohon,” jelas Pengacara yang baru terpilih menjadi Ketua DPC Peradi Lampung terpilih tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait,  Hamami,  mengatakan  gugatan Pemohon kabur atau obscur libel.

“Pemohon salah menuliskan locus atau alamat Pihak Termohon, KPU Kota Bandarlampung,” kata dia.

Menurut Hamami,  semua dugaan kecurangan yang ditudingkan kepada kliennya karena sudah dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu oleh Panwas Kota Bandarlampung.

“Kami mohon Majelis hakim konstitusi yang mulia untuk menerima eksepsi kami untuk seluruhnya dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” katanya..

Setelah mendengar jawaban dari kuasa hukum Pihak Termohon dan Pihak Terkait, majelis hakim mengesahkan alat bukti. Pelaksanaan sidang selanjutnya dengan agenda keputusan dismisal akan disampaikan kepada para pihak melalui undangan tertulis. Keputusan itu menentukan apakah sidang dapat dilanjutkan ke pokok perkara atau sebaliknya.

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perkara hasil Pilkada Bandarlampung  dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar itu pihak termohon  (KPU Kota Bandarlampung) dan pihak terkait melakukan pengesahan alat bukti.