Sembunyikan Sabu di dalam HP, Toni Diringkus Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com Kanit I Satres Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka Toni, Senin (18/1/2016). BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta...

Sembunyikan Sabu di dalam HP, Toni Diringkus Polisi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kanit I Satres Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka Toni, Senin (18/1/2016).

BANDARLAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menangkap pengedar narkoba saat akan bertransaksi sabu-sabu di Jalan Kampung Srengsem, Kelurahan Srengsem, Panjang, pada Sabtu (16/1/2016) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap adalah, Toni Effendi (37) warga Jalan Kampung Karang Indah, Kelurahan Panjang Selatan, Bandarlampung.

Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, Toni ditangkap saat akan mengantarkan sabu-sabu kepada pemesannya, di Jalan Kampung Srengsem, Panjang.

“Toni adalah pengedar dan  pengguna sabu-sabu,”kata Herlan kepada wartawan, Senin (18/1/2016).

Menurut Herlan, dari tangan tersangka disita dua paket kecil sabu-sabu, rencananya sabu-sabu itu mau diantarkan Toni kepada pemesannya.

Herlan menuturkan, dari keterangan Toni, sabu-sabu tersebut didapatkan tersangka dari temannya berinisial As (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu/paket. Selain untuk digunakan sendiri, tersangka juga mengedarkannya.

“Selain untung pakai sabu, tersangka juga untung uang dari hasil jualan sabu-sabu,”ujarnya.

Herlan mengutarakan, tersangka Toni jadi pengedar sabu-sabu, sejak satu bulan terakhir ini. Petugas mengetahui gerak-gerik Toni sebagai pengedar narkoba dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di daerah Srengsem, Panjang.


BACA: Toni Mengaku Konsumsi Sabu Agar Kuat Jaga Malam di Pelabuhan

“Kami langsung tindaklanjuti dengan mendatangi tempat tersebut. Di lokasi itu, ada laki-laki yang diketahui bernama Toni dengan gerak-gerik mencurigakan,”ungkapnya.

Saat digeledah, kata Herlan, awalnya petugas hanya menemukan satu buah hanphone saja dari tersangka Toni. Setelah dibongkar Hanphone-nya, sabu-sabu itu disimpan Toni di dalam tempat baterai handphone.

“Setiap mengantarkan sabu-sabu, Toni dapat upah uang dari As (DPO). Selain upah uang, Toni juga dapat upah mengonsumsi  sabu gratis,”terangnya.