Selama 2015 Terjadi 2.706 Tindak Kejahatan Konvensional di Bandarlampung

Zainal Asikin/Teraslampung.com Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho BANDARLAMPUNG –  Sebanyak 2.706 jumlah tindak pidana kejahatan konvensional seperti, kasus curas, curat, curanmor, penggelapan dan penipuan terjadi...

Selama 2015 Terjadi 2.706 Tindak Kejahatan Konvensional di Bandarlampung

Zainal Asikin/Teraslampung.com


Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho

BANDARLAMPUNG –  Sebanyak 2.706 jumlah tindak pidana kejahatan konvensional seperti, kasus curas, curat, curanmor, penggelapan dan penipuan terjadi di Kota Bandarlampung selama tahun 2015. Dari ribuan kasus tersebut, kasus yang paling banyak diungkap adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 557 kasus.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan, dari jumlah tindak pidana kejahatan konvensional, seperti kasus C3 (curat, curas dan curanmor) yang paling banyak terjadi adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 557 kasus.

Kemudian untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat), lanjut Hari, ada sekitar 413 kasus, pencurian dengan kekerasan sebanyak 110 kasus, penipuan sabanyak 347 kasus dan penggelapan sebanyak 336 kasus.

“Jumlah tindak pidana yang terjadi di tahun 2015, mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2014 silam. Penurunannya sebanyak 119 kasus, jika di persentasekan sekitar 4,21 persen,”kata Hari kepada wartawan saat konferensi pers akhir tahun di ruangan TCC Mapolresta, Minggu (3/1/2016).

Ekspos kasus 2015 di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (3/1/2015).

Hari menuturkan, sedangkan untuk jumlah tindak pidana kejahatan konvensional pada tahun 2014 sebanyak 2.825 kasus. Dalam penindakan tersebut, kasus yang paling banyak terjadi merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 485 kasus.

“Untuk pencurian kendaraan bermotor sebanyak 346 kasus, pencurian dengan kekerasan 119 kasus, penipuan 363 kasus dan penggelapan 360 kasus,”ungkapnya.