Selain Bandar Ganja, Nofiar Juga Residivis Curat dan Tujuh Kali Curi Sepeda Motor
Zainal Asikin/Teraslampung.com Nofiar saat diperiksa di Polsekta Panjang, Jumat (13/11/2015). BANDARLAMPUNG-Tersangka Nofiar Siapudan (20) selain sebagai bandar ganja jaringan Napi Lapas Narkotika, tersangka merupakan residivis kasus curat....
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Nofiar saat diperiksa di Polsekta Panjang, Jumat (13/11/2015). |
BANDARLAMPUNG-Tersangka Nofiar Siapudan (20) selain sebagai bandar ganja jaringan Napi Lapas Narkotika, tersangka merupakan residivis kasus curat. Tersangka Nofiar, adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tujuh TKP di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
Kaposekta Panjang, AKP Aditya Kurniawan mengutarakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, selain sebagai bandar ganja di wilayah Panjang. Tersangka Nofiar banyak melakukan tindak pidana seperti curat, curanmor. Tersangka Nofiar, pernah dilaporkan terkait kasus melarikan anak gadis dibawah umur.
“Ya untuk kasus yang terakhir di Polsekta Panjang ini, selain kasus narkoba tersangka terlibat kasus melarikan anak gadis di bawah umur,”kata Aditya, Jumat (13/11).
Dikatakannya, tersangka Nofiar adalah residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus bongkar rumah pada tahun 2013 lalu.
“Jadi Nofiar ini, sebelumnya pernah di tahan juga di Polsekta Panjang kasus bongkar rumah. Tersangka menjalani hukuman pidana penjara selama delapan bulan,”ujarnya.
Setelah keluar dari tahanan, lanjut Aditya, tersangka Nofiar justru kembali melakukan beberapa aksi tindak pidana lainnya. Tidak hanya menjadi bandar dan pengedar narkoba saja, melainkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Menurut Aditya, tersangka Nofiar mengaku ada sekitar 10 TKP aksi pencurian kendaran bermotor yang telah dilakukannya di beberapa wilayah di Kota Bandarlampung.
“Dari 7 TKP pencurian motor itu, satu TKP di wilayah Kedaton, dua TKP di wilayah Sukarame, dua TKP di wilayah Tanjungkarang Barat dan dua TKP lagi di wilayah Telukbetung Selatan,”terangnya.
Ditambahkannya, terhadap tindak pidana yang pernah dilakukan tersangka Nofiar sebelumnya, pihak akan tetap memproses kasus-kasus tersebut. Pihaknya juga masih mengembangkan Napi berinisial Uck yang masih mendekam di Lapas sebagai pemasok ganja.
“Mengenai tindak pidana sebelumnya yang pernah dilakukan Nofiar, kami akan tetap memprosesnya. Tapi setelah tersangka menjalani hukuman kasus narkoba,”ujarnya.



