Sanksi Tegas Hanya bagi PNS Golongan Rendah, Anggota Dewan Kritik Pemkab Lampung Utara
Feaby/Teraslampung.com Syamsyu Nurman KOTABUMI–Anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Syamsu Nurman, mengkritik ancaman sanksi tegas yang akan diterapkan Pemkab kepada para PNS yang tersangkut perkara indisipliner. Menurutnya,...
Feaby/Teraslampung.com
| Syamsyu Nurman |
KOTABUMI–Anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Syamsu Nurman, mengkritik ancaman sanksi tegas yang akan diterapkan Pemkab kepada para PNS yang tersangkut perkara indisipliner. Menurutnya, sanksi tegas itu hanya berlaku bagi PNS golongan rendah dan tidak bagi pejabat.
“Kalau mau ikut aturan (Undang – Undang Aparatur Sipil Negara/ASN dan sejenisnya,red) yang menyatakan PNS yang ak masuk kerja selama 46 hari harus dipecat, berlakukan juga dong aturan itu kepada Syahbuddin, Kadis PU (Kepala Dinas Pekerjaan Umum,red),” tegas dia usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama Inspektorat, Badan Kepegawaian, di ruang rapat, Selasa (14/2).
Menurut penilaiannya, pemberlakukan sanksi tegas kepada para PNS yang tersangkut persoalan indispliner ini jelas sangat tak adil. Sebab, sanksi tegas itu tak diberlakukan secara keseluruhan melainkan menganut metode tebang pilih. Metode tebang pilih dalam penegakan aturan ini sangat berbahaya jika tak diantisipasi dengan baik oleh Pemkab.
“Kenapa aturan ini hanya berlaku bagi mereka yang golongan kecil. Kadis PU itu sudah berbulan – bulan loh tidak masuk dan kenapa masih juga tak diberi sanksi!!” sindirnya.
Kritikan terkait kebijakan tebang pilih ini telah dilontarkannya di hadapan para peserta RDP khususnya mengenai jarang ngantornya Kadis PU. Kritikannya ini sempat dijawab oleh salah seorang peserta rapat yang mengatakan bahwa Syahbuddin tak ngantor karena sedang dinas luar (DL).
“Tadi juga sudah saya paparkan dalam RDP, yang namanya DL itu biasanya tak lebih dari 3 atau 4 hari. Enggak ada yang lebih dari itu atau sampai berbulan – bulan. Bahkan, saya tantang mereka untuk ikut saya ke kantor Dinas PU besok pagi kalau memang tak percaya ucapan saya ini,” tandas dia.
Politisi asal PKB yang merupakan salah satu partai pendukung Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dalam Pilkada 2013 silam tersebut mengatakan, jika memang Syahbuddin merasa tak lagi mampu mengemban amanah yang dipercayakan tersebut hendaknya yang bersangkutan secara jantan mengajukan pengunduran diri. Karena masih banyak pejabat yang lebih mumpuni ketimbang Syahbuddin untuk mengemban amanah itu.
“Kalau memang beliau sudah tak mampu lagi, silakan lapor Bupati untuk mengajukan pengunduran diri. Masih banyak pejabat yang lebih mumpuni darinya,” katanya.
Diketahui, sedikitnya 11 PNS di lingkungan Pemkab yang tersangkut perkara indisipliner. Dari ke-11 PNS itu, dua di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sementara, empat PNS sudah/akan mengajukan pensiun dini. Sedangkan sisanya masih dalam proses atau dijatuhi sanksi selain pemecatan.



