Zainal Asikin/Teraslampung.com
|
| Tersangka Widiya saat gelar rekonstruksi penbunuhan terhadap kekasihnya sendiri Eki, Selasa (1/3/2016). |
BANDARLAMPUNG – Tersangka Widiya melakukan reka adegan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Eki Hermawan dengan bercucuran air mata. Dalam gelar rekonstruksi pembunuhan tersebut, ada 23 adegan yang dipergakan tersangka Widya di tempat pejadian perkara (TKP) di Jalan Untung Suropati, Kedaton, Bandarlampung, Selasa (1/3/2016) siang.
Dari pantauan teraslampung.com, saat dilakukannya gelar rekonstruksi sempat terhenti, lantaran tersangka Widiya tak kuasa melakukannya dan selalu menangis. Namun, untuk kelancaran gelar rekontruksi itu, Kapolsek Kedaton Kompol Handak Prakarsa Qalbi dan Polwan, mencoba menenangkan Widiya agar tetap kuat dan melanjutkan reka adegan hingga selesai.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan dari gelar rekontruksi pembunuhan ini, tergambar bahwa kejadian berawal ketika Widiya menemui Eki di Pasar Bambu Kuning menuju ke Jalan Untung Suropati menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di Taman Surapati, Widiya turun dari sepeda motor sedangkan Eki meninggalkan Widya menuju ke rumah majikannya di Perumahan Puri Suropati Estate.
Tidak lama kemudian, Eki kembali menemui Widiya di sebuah warung gorengan yang berada di depan Taman Suropati. Keduanya Sempat berbincang-bincang, lalu Eki dan Widiya pergi ke semak-semak yang lokasinya berada dibelakang warung gorengan tersebut.
“Di semak-semak belakang warung itu, Widiya dan Eki sempat bersetubuh terlebih dulu,”kata Dery, Selasa (1/3/2016).
Setelah keduanya melakukan hubungaan suami istri, kata Dery, Eki mengatakan kepada Widiya telah memiliki wanita lain. Eki menyuruh Widiya, agar tidak menghubunginya lagi. Mendengar perkataan itu, Widiya duduk jongkok dan terdiam sembari menangis. Widiya yang emosi, mengambil pisau dari dalam tasnya. Widiya memeluk Eki, lalu menusuk perut Eki.
Setelah menusuk Eki, Widiya membuang pisaunya lalu lari ke masjid di Jalan Transmigrasi. Sedangkan Eki berlari sambil memegang perutnya yang terkena tusukan, menuju ke rumah majikannya, Rolianto di Puri Suropati Estate.
“Dari 23 adegan yang diperagakan Widiya, adegan inti pembunuhan terhadap Eki terjadi pada adegan ke 16. Tersangka Widiya, menusuk perut sebelah kanan Eki hingga akhirnya tewas,”terangnya.
Dikatakannya, pembunuhan yang dilakukan tersangka Widiya terhadap kekasihnya Eki, karena dilandasi adanya sakit hati dari tersangka Widiya yang akan ditinggal oleh korban Eki.
Pasal yang dipersangkakan untuk menjerat tersangka, Pasal 340 sun Pasal 338 sub Pasal 341 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seuumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.