Sales “Spare Part” Sepeda Motor Ditangkap Saat akan Antar Sabu-Sabu

Zainal Asikin/Teraslampung.com Kasubag Humas Polresta Bandarlampung, AKP Titin Maezunah saat mengintrogasi tersangka Feri kurir narkoba, Senin (22/2//2016) BANDARLAMPUNG – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung mena...

Sales “Spare Part” Sepeda Motor Ditangkap Saat akan Antar Sabu-Sabu

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kasubag Humas Polresta Bandarlampung, AKP Titin Maezunah saat mengintrogasi tersangka Feri kurir narkoba, Senin (22/2//2016)

BANDARLAMPUNG – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Feri Irawan (38) sales Spare Part motor saat akan mengantarkan sabu-sabu. Polisi menangkap Feri di Jalan RE Martadinata, Gg Ceria, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur beberapa hari lalu
sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasubag Humas Polresta Bandarlampung, AKP Titin Maezunah mengatakan, tersangka Fery yang kesehariannya bekerja sebagai kanvaser alat-alat kendaraan bermotor, ditangkap petugas saat akan bertransaksi narkoba di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur.

“Saat ditangkap, tersangka Feri mau mengantarkan sabu-sabu kepada pemesannya,”kata Titin, Senin (22/2/2016).

Menurutnya, penangkapan tersangka Feri atas informasi masyarakat, dari informasi itu langsung ditindaklanjuti mendatangi tempat yang dimaksud.

Dari penangkapan Feri, polisi menyita satu paket kecil sabu-sabu. Barang bukti sabu-sabu itu, disimpan didalam bungkus permen Hexos.

Titin mengutarakan, penangkapan terhadap tersangka Feri ini, bukanlah target utama dari penangkapan. Petugas awalnya mendapatkan informasi, bahwa akan adanya transaksi narkoba di Jalan RE Martadinata, Gang Ceria, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur.

“Kalau informasi awal, seorang bandar berinisial YD mau transaksi narkoba ditempat itu. Dari informasi itu, petugas langsung menyelidiki ke tempat tersebut,”ujarnya.

Di tempat tersebut, kata Titin, petugas melihat ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas lalu menangkap Laki-laki itu, diduga sebagai bandar narkoba berinisial YD. Pada saat akan diperiksa, laki-laki tersebut sempat membuang bungkus permen Hexos.

“Setelah dicek bungkusan permen yang dibuang itu, didalamnya berisi satu paket sabu-sabu,”terangnya.

Ternyata laki-laki yang diamankan ini, kata Titin, bukanlah bandar narkoba YD melainkan Feri. YD menyuruh Feri, untuk mengantarkan sabu-sabu itu kepada pemesannya. Feri dijanjikan oleh YD, akan diberikan imbalan upah pakai sabu-sabu.

“Untuk mengantarkan sabu-sabu itu, Feri dijanjikan oleh YD dapat upah pakai sabu-sabu gratis. Tersangka Feri ini, diduga sebagai kurir dari bandar YD,”jelasnya.

Mendapat keterangan dari Feri, lanjut Titin, petugas kemudian memburu bandar YD pemasok narkoba. Namun YD, sudah tidak ada di tempat persembunyiannya.

“Kasusnya masih dikembangkan, saat ini petugas masih mencari keberadaan tersangka YD yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)”pungkasnya.