Program Rumah Sakit Keliling Pemprov Lampung Diapresiasi Tim Kompetisi Pelayanan Publik
Sekdaprov Lampung Arinal Djunaidi dan Kadia Kesehatan Lampung Reihana (tengah) bersama tim panel independen, Senin (7/3/2016). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2016 mengapr...

Sekdaprov Lampung Arinal Djunaidi dan Kadia Kesehatan Lampung Reihana (tengah) bersama tim panel independen, Senin (7/3/2016). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2016 mengapresiasi inovasi Pemerintah Provinsi Lampung dalam melaksanakan Program Rumah Sakit Keliling.
Peneliti LIPI, Siti Zuhro, menilai inovasi tersebut termasuk langka dan dicontoh oleh Pemda lain di Indonesia. Menurut Zuhro, inovasi Pemprov Lampung tersebut merupakan terobosan baru dalam hal pelayanan kesehatan, yakni dengan mendatangi warga yang sakit secara langsung sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengunjungi rumah sakit untuk memeriksakan kesehatannya.
“Bila perlu, Kementerian PAN RB, merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan agar program ini didukung pemerintah pusat,” kata salah satu anggota panel independen itu, di Ruang Rapat Sriwijaya Lantai II Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB RI), Senin (7/3).
Pada ajang kompetisi tersebut Pemerintah Provinsi Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Prov. Lampung Arinal Djunaidi , Kadis Kesehatan Reihana, Kabid Perencanaan Dinas Kesehatan dan lainnya.
Sekdaprov Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan, Provinsi Lampung dengan Luas 35.288,35 Km2, kondisi geografi beragam yang memiliki daerah rawan bencana dan daerah otonom baru (DOB). Daerah tersebut belum seluruhnya memiliki Rumah Sakit, Pemerintah Provinsi Lampung membuat inovasi untuk mengatasi kegawatdaruratan dan akibat bencana, kasus rujukan, mendekatkan akses kepada masyarakat.
Kadis Kesehatan Lampung, Reihana, mengatakan Rumah Sakit Keliling merupakan program unggulan Gubernur Lampung Ridho Ficardo dengan landasan hukum UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk mendukung UU Kesehatan, Gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2013 Tentang Pedoman Mobile Clinic yang mengatur SDM, Pembiayaan dan operasional,” kata Reihana.
Menurut Reihana. dalam program Rumah Sakit Keliling kegiatan yang dilakukan antara lain pelayanan empat specsalis dasar (penyakit dalam, anak, kebidanan, dan bedah), screening kasus THT, pemeriksaan Laboratorium dan pemeriksaan radiogi. Fasilitas Mobile Clinic yaitu : Ruang konsultasi, ruang laboratorium, ruang operasi minor dan mayor, mobil radiologi, mobil recovery room, dan mobil angkutan tenaga medis.
Manfaat utama dari RS Keliling, kata Reihana, antara lain memudahkan akses pelayanan specialistik dan rujukan kemasyarakat didaerah otonomi baru yang belum memiliki RS.
“Masyarakat sangat Antusias untuk memeriksakan kesehatannya. Terlihat dari meningkatnya kunjungan ke fasyankes. Masyarakat dapat mengakses layanan spesialis, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi yang sulit diperoleh karena minimnya fasilitas diwilayah mereka,” katanya.
Penilaian yang dilakukan Tim Panel Independen Kompetisi Pelayanan Publik merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2016.
Peserta berasal dari Kementerian dan Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia. Setiap peserta akan mempresentasikan inovasinya dihadapan Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2016. Tahun ini panelis tersebut terdiri dari kalangan profesional, akademisi, tokoh masyarakat, unsur media dan LSM. Antara lain Prof. Siti Zuhro,MA, Indah Sukmaingsih, dan Bambang Setiawan.