PT KAI Lakukan Pendataan, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang

Gunawan Handoko menunjukkan surat dari PT KAI untuk warga Bandarlampung yang rumahnya di pinggiran rel.  BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Masyarakat Kota Bandarlampung, khususnya yang berdomisili di pinggiran rel kereta api dimi...

PT KAI Lakukan Pendataan, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
Gunawan Handoko menunjukkan surat dari PT KAI untuk warga Bandarlampung yang rumahnya di pinggiran rel. 
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Masyarakat Kota
Bandarlampung, khususnya yang berdomisili di pinggiran rel kereta api diminta
untuk tidak resah terkait dengan adanya pendataan dan pengukuran yang dilakukan
pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI).
“Kami imbau
masyarakat tetap tenang,” kata Presidium
Forum Masyarakat Anti Babaranjang (Format Bara) , Gunawan Handoko, menanggapi rencana pendataan bangunan yang dilakukan
pihak PT KAI, Senin
(29/2/2016).
Pihak PT. KAI telah melayangkan surat Nomor
JB.302/IV/4/SDR.III.2-2015 tanggal 29 April 2015 perihal pendataan bangunan
diatas tanah milik PT. KAI (Persero). Surat tersebut ditujukan kepada Lurah
kelurahan Bumi Raya kecamatan Bumi Waras dan ditembuskan antara lain kepada
ketua RT 10 sampai dengan RT 15. Isinya, agar dapat membantu kelancaran para
petugas pada saat melakukan pendataan, pengamanan, penjagaan aset-aset milik
PT. KAI (Persero).
Surat tersebut dilampiri formulir pendataan yang
harus ditandatangi oleh penghuni. Data tersebut meliputi nama dan
identitas  penghuni, luas tanah dan
bangunan, NJOP dan mulai menempatinya.  
“Yang membuat masyarakat menjadi resah
karena dalam formulir tersebut terdapat kalimat yang berbunyi ‘Dengan ini
menyatakan bahwa saya menggunakan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia
(Persero),”kata Gunawan.
Untuk itu,  Gunawan Handoko
minta agar Lurah Bumi Raya dan seluruh perangkat RT agar dapat membantu memberi
ketenangan kepada masyarakat dengan cara mengabaikan surat tersebut.
“Yang bisa memberi perintah kepada Lurah dan
perangkatnya hanya Camat dan Walikota. Kalau PT KAI akan minta bantuan Camat
atau Lurah, mestinya koordinasi dan minta persetujuan ke Walikota dulu. Baru
nanti Walikota yang memberi perintah atau instruksi kepada bawahannya. Itupun
kalau Walikota setuju,”ungkap Gunawan.
Gunawan meminta warga tidak perlu menandatangani formulir
tersebut, karena dasar kepemilikan tanah yang dimiliki PT KAI hanya Ground Kart atau Peta Blok peninggalan masa
penjajahan Belanda dulu.
Hal senada disampaikan Toni
Eka Chandra, anggota DPRD Provinsi Lampung saat acara diskusi Menggagas
Angkutan Batubara di kantor DPD RI provinsi Lampung beberapa hari lalu.
Menurut politisi Partai
Golkar ini, Ground Kart tidak bisa
dijadikan bukti Hak Kepemilikan Lahan, karena sudah gugur dengan sendirinya
sejak Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Bukti kepemilikan yang sah
adalah Sertifikat, dan itu tidak dimiliki oleh PT KAI.
“Sejak Proklamasi Kemerdekaan
RI, seluruh aset yang ada menjadi milik Negara dan dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat”, ungkapnya.

Toni juga menyarankan kepada
LBH Kota Bandarlampung untuk melakukan pengkajian aspek hukum lebih mendalam,
agar tanah yang berada di pinggiran rel KA tersebut dapat diterbitkan
sertifikatnya untuk menjadi hak milik. DPRD Provinsi Lampung akan mendukung
sepenuhnya perjuangan ini, termasuk rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
nanti.