PT KAI Lakukan Pendataan, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
Gunawan Handoko menunjukkan surat dari PT KAI untuk warga Bandarlampung yang rumahnya di pinggiran rel. BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Masyarakat Kota Bandarlampung, khususnya yang berdomisili di pinggiran rel kereta api dimi...
| Gunawan Handoko menunjukkan surat dari PT KAI untuk warga Bandarlampung yang rumahnya di pinggiran rel. |
Bandarlampung, khususnya yang berdomisili di pinggiran rel kereta api diminta
untuk tidak resah terkait dengan adanya pendataan dan pengukuran yang dilakukan
pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI).
masyarakat tetap tenang,” kata Presidium
Forum Masyarakat Anti Babaranjang (Format Bara) , Gunawan Handoko, menanggapi rencana pendataan bangunan yang dilakukan
pihak PT KAI, Senin
(29/2/2016).
JB.302/IV/4/SDR.III.2-2015 tanggal 29 April 2015 perihal pendataan bangunan
diatas tanah milik PT. KAI (Persero). Surat tersebut ditujukan kepada Lurah
kelurahan Bumi Raya kecamatan Bumi Waras dan ditembuskan antara lain kepada
ketua RT 10 sampai dengan RT 15. Isinya, agar dapat membantu kelancaran para
petugas pada saat melakukan pendataan, pengamanan, penjagaan aset-aset milik
PT. KAI (Persero).
harus ditandatangi oleh penghuni. Data tersebut meliputi nama dan
identitas penghuni, luas tanah dan
bangunan, NJOP dan mulai menempatinya.
karena dalam formulir tersebut terdapat kalimat yang berbunyi ‘Dengan ini
menyatakan bahwa saya menggunakan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia
(Persero),”kata Gunawan.
minta agar Lurah Bumi Raya dan seluruh perangkat RT agar dapat membantu memberi
ketenangan kepada masyarakat dengan cara mengabaikan surat tersebut.
perangkatnya hanya Camat dan Walikota. Kalau PT KAI akan minta bantuan Camat
atau Lurah, mestinya koordinasi dan minta persetujuan ke Walikota dulu. Baru
nanti Walikota yang memberi perintah atau instruksi kepada bawahannya. Itupun
kalau Walikota setuju,”ungkap Gunawan.
tersebut, karena dasar kepemilikan tanah yang dimiliki PT KAI hanya Ground Kart atau Peta Blok peninggalan masa
penjajahan Belanda dulu.
Eka Chandra, anggota DPRD Provinsi Lampung saat acara diskusi Menggagas
Angkutan Batubara di kantor DPD RI provinsi Lampung beberapa hari lalu.
Golkar ini, Ground Kart tidak bisa
dijadikan bukti Hak Kepemilikan Lahan, karena sudah gugur dengan sendirinya
sejak Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Bukti kepemilikan yang sah
adalah Sertifikat, dan itu tidak dimiliki oleh PT KAI.
RI, seluruh aset yang ada menjadi milik Negara dan dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat”, ungkapnya.
LBH Kota Bandarlampung untuk melakukan pengkajian aspek hukum lebih mendalam,
agar tanah yang berada di pinggiran rel KA tersebut dapat diterbitkan
sertifikatnya untuk menjadi hak milik. DPRD Provinsi Lampung akan mendukung
sepenuhnya perjuangan ini, termasuk rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
nanti.



